
ADHYAKSAdigital.com — Kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung segera berakhir. ST Burhanuddin telah menjadi Jaksa Agung selama 5 tahun sebagai pembantu Presiden di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo – Ma’aruf Amin.
Di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum banyak mengalami perubahan dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.
Sebagai Jaksa Agung, ST Burhanuddin dinilai berhasil sebagai Jaksa Agung yang mempunyai nyali dan tegas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi menyangkut mega korupsi.
Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum perkara pidana ringan menujukkan penegakan hukum humanis Kejaksaan. Lewat penerapan keadilan restoratif, warga memahami betul perlunya silaturahmi, persaudaraan dan gotong royong.
Penegakan hukum Kejaksaan RI tidak semata mata memidana pelaku pidana. Namun juga mampu memberi efek jera dan membangun kesadaran hukum bagi warga masyarakat.
ST Burhanuddin membawa perubahan Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukumnya Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani. Bahkan mampu bertengger di posisi teratas sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat.
Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan No.6/PUU-XXII/2024, yang menegaskan Jaksa Agung adalah jabatan yang diberikan Presiden RI kepada seseorang yang sehat jasmani dan rohani, profesional dan berintegritas.
Pengangkatan Jaksa Agung berasal dari Jaksa karir dan tidak bagian dari kepengurusan partai politik tertentu. Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung.
Memaknai putusan Mahkamah Konstitusi ini, estafet kepemimpinan Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin perlu dipersiapkan dengan kajian yang mendalam dalam mencari sosok yang layak dan mumpuni untuk menduduki jabatan Jaksa Agung pilihan Presiden nantinya.
Saya menilai, dalam memilih Jaksa Agung mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum, Jaksa Agung harus berintegritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum, dan terbebas dari konflik kepentingan.
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Sejumlah jaksa karir mampu mengisi jabatan stretageis di internal Kejaksaan maupun eksternal, lembaga negara di luar Kejaksaan.
Mereka para jaksa karir ini dalam mengisi jabatan sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung.
Di era keterbukaan informasi publik dan juga era digital saat ini, para pengguna media sosial atau kerap disebut netizen tentu sudah memiliki kriteria siapa Jaksa Agung pilihan netizen ke depannya.
Suara para Netizen ini tentunya sangat mempengaruhi keputusan yang akan diambil Presidn terpilih, Prabowo Subianto dalam menunjuk dan mengangkat Jaksa Agung sebagai pembantunya.
Suara Netizen dalam mencari sosok Jaksa Agung pilihan mereka ini harus diakomodir, dengan pertimbangan era digital saat ini, Kejaksaan RI bagi Netizen adalah Aquarium wajah penegakan hukum di republik ini. #####
Penulis adalah CEO Adhyaksadigital