Kejati Gorontalo Tahan 2 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Kota Gorontalo

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka, masing-masing atas nama Antum dan Faisal, tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, Selasa 11 Juni 2024.
“Selasa 11 Juni 2024, penyidik Pidana Khusus Kejati Gorontalo menahan 2 tersangka atas dugaan korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo. Kedua orang tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto SH, MH didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nur Surya, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 12 Juni 2024.
Diterangkan, AA alias Antum, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan FL alias Faisal, seorang kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta.
“Penetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk tersangka FL alias Faisal,” urai Aspidsus Nur Surya menambahkan.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket. Kedua tersangka disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu:
– Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.
– Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.
Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejati Gorontalo bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)