Lagi, Kinerja Kejari Palembang Membanggakan
Rp.3,2 M Hasil Lelang Barang Bukti dan Rampasan Negara
ADHYAKSAdigital.com — Kinerja Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan kembali membanggakan. Pelayanan dan penegakan hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis tidak sebatas jargon belaka.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny William Pardede, SH. MH mampu mengimplementasikan peran Kejaksaan dalam kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas hasil lelang sejumlah barang bukti dan barang rampasan negara dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, alias inkrah.
“Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menjual sebanyak 25 unit kendaraan barang rampasan negara, melalui lelang resmi oleh KPKNL di situs websitenya. Atas hasil keberhasilan lelang barang sitaan dan rampasan oleh negara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut, Kejari Palembang kembali menambah catatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,2 miliar lebih,” ujar Kajari Palembang, Jhonny Pardede kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 11 Juni 2024.
Kajari Palembang Jonny William Pardede mengatakan pencapaian luar biasa oleh Kejari Palembang tersebut menunjukkan jika pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan, akuntabel dan berintegritas. “Nah keberhasilan ini sekaligus menepis image negatif masyarakat terhadap transparansi kegiatan lelang oleh Kejaksaan,” tegas anak Medan ini.
Kajari Palembang Jhonny Pardede mengatakan, antusias masyarakat terhadap kegiatan lelang yang dilakukan oleh Kejari Palembang sangat besar. Hal tersebut ditunjukkan dengan raatusan peserta yang mengikuti lelang tersebut. “Animo dan antusias masyarakat sangat besar, Bahkan ada juga peserta lelang yang dari luar kota Palembang,” ujarnya
Lebih lanjut Kajari mengatakan jika penawaran oleh peserta lelang lebih tinggi dari nilai limit penawaran lelang mencapai 70 persen. “Total PNBP yang didapat dari penjualan lelang Rp3.243.542.096, nilainya lebih tinggi 70 persen dari total limit keseluruhan kendaraan yang dilelang yakni Rp1.925.889.096,” jelasnya
Menurutnya, keberhasilan lelang yang dilaksanakan Kejari Palembang tersebut, tak luput dari peran serta stakeholder terkait.
“Terimakasih atas bantuan stakeholder terkait pelaksanaan kegiatan lelang diantaranya KPKNL Kota Palembang, Dishub Kota Palembang, Dinas Perdagangan Kota Palembang, Samsat, Lantas Polda Sumsel,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.
Selanjutnya, Pardede mengimbau kepada para peserta yang memenangkan lelang, untuk segera melunasi sisa pembayaran. “Batas akhit pelunasan sisa pembayaran Jumat pekan ini, dan jika tidak dilunasi maka uang deposit sebagai syarat pendaftaran peserta lelang sebelumnya akan hangus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut dibeberkannya, bahwa Kejari Palembang berencana bakal kembali mengadakan lelang barang rampasan negara.”Nah, sesudah ini, masih kita susun agenda lelang selanjutnya, ada lelang barang rampasan negara nanti berupa tanah dan bangunan serta beberapa unit kendaraan lagi,” katanya.
Dari data yang dihimpun kendaraan yang berhasil dilelang terdiri dari 17 unit kendaraan roda empat serta 8 unit kendaraan roda dua, yakni :
Satu unit kendaraan Toyota Vellfire yang disita dari terpidana korupsi PDPDE Sumsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Muddai Madang dengan nilai batas minimal lelang Rp416.861.646. Berhasil dilelang dengan harga Rp562 juta lebih.
Untuk Mitsubshi Pajero Sport Dakkar berhasil dilelang seharga 334.018.00.
Lalu, Toyota Innova Venturer tahun 2019 terjual Rp223.103.000.
Kemudian Toyota Voxy tahun 2019 terjual dengan harga Rp247.030.500 dan Toyota Camry tahun 2008 laku dilelang Rp77.728.000. (Felix Sidabutar)