NasionalTokoh

Yok ! Kenali Rita Serena Kalibonso, Srikandi Komisi Kejaksaan RI

ADHYAKSAdigital.com — Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 9 (sembilan) orang anggota Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode 2024-2028 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.Pengangkatan dan pelantikan anggota Komisi Kejaksaan RI hari itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17/ M Tahun 2024.

Ke sembilan anggota komisioner ini, yakni, Pujiono Suwandi, Babul Khoir, Muhammad Yusuf, Heffinur, Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kalibonso, Diah Srikanti dan Nurokhman.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode 2024-2028 beranggotakan 9 (Sembilan) orang komisioner, 5 (lima) orang pria dan 4 (empat) orang perempuan.

Salah satu anggota Komisi Kejaksaan RI periode 2024-208 ini adalah Rita Serena Kolibonso, SH. MH. Rita adalah penggiat kesetaraan gender dan Hak Asasi Manusia. Dia juga berprofesi advokat dan Direktur Eksekutif Mitra Perempuan yang pernah menghasilkan karya tulis pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja dan kekerasan dalam rumah tangga.

Yok ! Kenali Rita Serena Kalibonso, Srikandi Komisi Kejaksaan RI-1

Selama ini Rita dikenal sebagai aktivis perempuan Bersama Komisi Nasional Perempuan yang gencar memperjuangkan hak-hak perempuan, khususnya perempuan yang tinggal di daerah miskin. Bersama Saparinah Sadli dan sejumlah tokoh perempuan lainnya mendorong keterlibatan perempuan dalam semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rita dengan sejumlah tokoh perempuan mendirikan lahirnya Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK). Pendiriannya bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.

Terpilih sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Rita Serena Kolibonso mengaku terpanggil unuk memberikan sumbangsih positif dalam pemantauan dan pengawasan terhadap pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI. Dia bangga bisa menjadi anggota pengawas eksternal Kejaksaan RI.

““Saya mendedikasikan keilmuan dan pengalaman saya sebagai praktisi hukum dan juga aktivis agar tugas, pokok dan fungsi Komisi Kejaksaan RI mampu sebagai mitra strategis Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukumnya,” ujar Rita Serena Kolibonso saat ditemui ADHYAKSAdigital di ruangan kerjanya di Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta beberapa Waktu lalu.

Yok ! Kenali Rita Serena Kalibonso, Srikandi Komisi Kejaksaan RI-2

Rita berkomitmen mengawal pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI ke depannya profesional, berintegritas dan berhati Nurani. “Komisi Kejaksaan RI tidak bekerja sendiri, memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI terus meningkat, memberi kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sesuai dengan misi lembaga ini, Meningkatkan Kapasitas, Kapabilitas dan Integritas Kelembagaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk Menjalankan Tugas Pokok Fungsinya Secara Efektif dan Efisien dalam Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Komisi Kejaksaan RI meliputi tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan/atau pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan RI.

Peran Komisi Kejaksaan RI yang begitu besar dalam merawat, menjaga, mengawal dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan RI hingga meraih Public Trust patut diapresiasi. Lembaga pengawas ini dinilai berhasil bersinergi dengan banyak kalangan, baik itu media, akademisi, praktisi hukum hingga lembaga negara lainnya yang bertujuan agar Kejaksaan RI tetap dalam rel penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani.

Yok ! Kenali Rita Serena Kalibonso, Srikandi Komisi Kejaksaan RI-

Rita Serena Kolibonso mengakui sinergitas antara Komisi Kejaksaan RI dengan Kejaksaan RI sangat ampuh selama ini dalam penerapan pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan RI. “Oknum pegawai dan jaksa nakal tanpa memandang pangkat dan jabatan diberi sanksi, baik pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat bahkan harus dipidana,” kata Rita memberikan penilaian.

Dia mengaku bangga Komisi Kejaksaan RI mampu berkontribusi menjadikan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. “Public Trust yang didapatkan Kejaksaan RI saat ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan Komisi Kejaksaan RI untuk lembaga negara penegakan hukum ini,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button