Nasional

MAKI : Sesama APH Harus Bangun Komitmen Berantas Korupsi

ADHYAKSAdigital.com — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian RI membangun komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, seiring semakin maraknya korupsi mendesak kolaborasi dan sinergitas sesama aparat penegak hukum dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

“Pemberian kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melalui proses perenungan dan kajian secara mendalam, dimana penanganan korupsi tidak cukup hanya dilakukan oleh satu lembaga saja melainkan harus dilaksanakan secara integral,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Minggu 9 Juni 2024.

MAKI menyayangkan adanya pendapat yang menyatakan Kejaksaan sebagai lembaga superbody, dia menilai hal itu menunjukkan bahwa penilaian itu salah, mainnya kurang jauh.

“Aturannya, kejaksaan bisa menangani korupsi dari awal, dan praktek beberapa negara pun jaksa diberikan kewenangan untuk itu,” tegasnya.

“Saat kejaksaan akhir-akhir ini mampu menangani perkara-perkara besar, kok pendapat seperti itu muncul. Pasti ini dihembuskan untuk memukul balik dan bentuk perlawanan dari koruptor-koruptor kakap terhadap kejaksaan,” nilai MAKI.

Menurutnya, pernyataan seperti itu mesti juga bertujuan membenturkan kejaksaan dengan aparat penegak hukum lainnya. Seharusnya dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum dapat bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung.

“Lha apa kita sebagai rakyat harus diam? Ya nggak lah. Kita harus tetap mendukung Kejaksaan dalam mengungkap mega korupsi sepanjang hal itu juga bertujuan untuk kesejahteraan rakyat,” tandas Bonyamin.

“Jangan biarkan segelintir orang berpesta pora menikmati hasil korupsi, sedangkan rakyat banyak yang keleleran hanya untuk sekedar mengisi perut,” himbaunya.

Boyamin menegaskan, seharusnya para aparat penegak hukum bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan karena dampaknya sagat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula.

“Penyidik Tipikor, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK memang berwenang untuk itu, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain,” tandasnya.

“Masyarakat untuk saat ini membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button