Satgas SIRI Amankan Mokhammad Zahli, DPO Kejari Rembang

ADHYAKSAdigital.com — Perburuan terhadap Mokhammad Zahli (54), warga Rembang, Jawa Tengah, terpidana perkara pidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005 membuahkan hasil.
Gerak cepat Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) JAM Intel,melakukan koordinasi dengan banyak pihak patut diapresiasi, khususnya dengan keberhasilan menangkap Mokhammad Zahli, yang sebelumnya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Rabu 5 Juni 2024 sekitar pukul 23.05 WIB bertempat di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Satgas SIRI berhasil mengamankan Mpkhammad Zahli,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Juni 2024.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang.
Kapuspenkum menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Terpidana Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005.
Atas perbuatan tersebut, Terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620 dan Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)




