Hukum

Humanis! Kejari Ogan Ilir Selamatkan Nur Afni Dari Jeratan Hukum

ADHYAKSAdigital.com — Penegakan hukum humanis yang digelorakan Kejaksaan Republik Indonesia mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.

Hati nurani Nur Surya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan berbicara kala mendapati adanya pelimpahan berkas perkara pidana perlindungan anak.

Nur Surya yang peroleh promosi jabatan sebagai Asisten Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis ini. Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Perkara pidana ringanini dihentikan penuntutannya.

Ini semua berkat panggilan hati nurani Nur Surya sebagai Kajari Ogan Ilir Dia menginisiasi perdamaian antara keluarga korban dengan tersangka Nur Afni binti Herman. Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Ogan Ilir lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Kajati Sumatera Selatan, untuk diteruskan ke Jaksa Agung.

Humanis! Kejari Ogan Ilir Selamatkan Nur Afni Dari Jeratan Hukum-

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung lewat Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Umum atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Ogan Ilir atas perkara pidana ringan ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto dan Asisten Pidana Umum, Wahyudi atas nama pimpinan Kejaksaan RI mendukung dan memberikan apresiasi atas penegakan hukum humanis atas perkara ini.

Tersangka Nur Afni binti Herman disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kajari Ogan Ilir, Nur Surya menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Humanis! Kejari Ogan Ilir Selamatkan Nur Afni Dari Jeratan Hukum-1

“Kejaksaan dalam menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) salah satunya melalui pendekatan humanis. Saya boleh mengatakan bahwa keadilan restoratif merupakan salah satu penerapan penegakan hukum menuju peradilan yang humanis,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button