Hukum

Helena Ajak Mahasiswa Cegah Aksi Pelecehan dan Kekerasan Perempuan

Kampus Rawan Aksi Pelecehan dan Kekerasan

ADHYAKSAdigital.com — Penggiat kesetaraan gender, anti kekerasan terhadap perempuan dan Hak Asasi Manusia, Helena Octavianne mengajak mahasiswa sebagai pioner dalam pencegahan aksi pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan di keseharian dalam aktivitas kampus.

Hal ini disampaikan Helena Octavianne dalam materi Pembekalan KKN (Kuliah Kerja Nyata) Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur, yang di gelar secara zoom meeting, Kamis 6 Juni 2024.

Pembekalan KKN Mahasiswa Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban hari itu mengangkat Thema Penguatan Indeks Pembangunan Manusia Berbasis Riset dan Pengelolaan Aset Desa Menuju Indonesia Emas 2045.

Helena Octavienne, yang juga seorang jaksa perempuan ini mengaku prihatin sejumlah kampus ditenggarai rawan aksi pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan.

Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk dalam lingkup pendidikan. Di antara berbagai jenjang pendidikan, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam hal terjadinya kasus kekerasan seksual.

Tentu saja, kasus-kasus serupa merupakan fenomena gunung es. Meski demikian, maraknya kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi tentu menjadi catatan tersendiri.

Stigma sosial bahwa isu kekerasan seksual merupakan isu yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini menjadi salah satu sinyal bahwa ketika korban berani melaporkan justru masyarakat menyalahkan korban atas kejadian yang menimpanya.

Kekerasan seksual bukanlah masalah yang hanya dapat dipahami dari penyebab dan penanganannya, tetapi perlu juga untuk kita mengerti tantangan yang ada dalam penanganannya

“Mengingat kampus sebagai tempat kaum terpelajar, kasus seperti ini harusnya tidak terjadi. Mahasiswa harus membangun kesadaran pentingnya mengkampanye anti pelecehan dan kekerasan di lingkungan kampus,” tegas Helena Octavianne.

 

Helena yang juga Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jambi ini mengajak mahasiswa untuk selalu mawas diri untuk melindungi diri dari pelecehan dan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.

“Pada forum ini, saya mengajak mahasiswa untuk tidak melakukan kekerasan di lingkungan kampus. Ada konsekuensi hukum bila melakukan pelecehan dan kekerasan,” tegasnya.

Merujuk pada Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual nonfisik bisa dipidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Untuk pelecehan seksual yang bersifat fisik, sanksinya beragam. Mulai dari kurungan penjara selama 4—12 tahun dengan denda Rp50 juta—Rp300 juta.

Jika melihat dampak bagi individu dan masyarakat, sanksi ini jelas tidak berefek jera bagi pelaku. Akhirnya, besar peluang kasus serupa terus bermunculan di tengah masyarakat.

“Di sisi lain, sanksi ini tidak bisa mengganti trauma korban akibat pelecehan seksual dan pelaku masih berpeluang melakukan hal serupa. Oleh sebab itu, kita lah yang harus menyuarakannya,” pinta Helena. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button