Kejati Aceh Tangkap Sofyan, DPO Kejari Aceh Timur

ADHYAKSAdigital.com — Perburuan keberadaan Sofyan (60), buronan Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang selama ini gencar dilakukan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh membuahkan hasil.
Gerak cepat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan melakukan koordinasi dengan banyak pihak patut diapresiasi, khususnya dengan keberhasilan menangkap Sofyan, yang sebelumnya dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Selasa 4 Juni 2024 kemarin, tim tangkap buron Intelijen Kejati Aceh mengamankan Sofyan kala berada di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, yang selama ini dijadikan tempat persembunyiannya,” ujar Asintel Kejati Aceh, Mukhzan, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 5 Juni 2024.
Selanjutnya Sofyan di bawa menuju Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan awal dan akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Demikian laporan kami dari lapangan.
Asintel Kejati Aceh, Mukhzan menuturkan, Sofyan Bin M. Amin selaku Keuchik di Desa Tanoh Anou diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou KecamatanIdi Rayeuk T.A. 2017, 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara.
Atas perbuatannya itu, tersangka selaku kepada desa diduga korupsi melanggar Pasal 2, 3 Jo Pasal 18 UU RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan panggilan tersebut bahkan melarikan diri hingga ke luar kota,” ungkapnya.

Bahwa Pencarian / Pengamanan DPO berdasarkan surat permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022 tanggal 24 Maret 2022 perihal Bantuan Pencarian dan Penangkapan Buronan An.Sofyan Bin M.Amin.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan yamg bersangkutan ditindak lanjuti dengan surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Bantuan Pencarian dan Penangkapan Buronan An.Sofyan Bin M.Amin.
Asintel Mukhzan mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.
“Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)




