Peristiwa JAM Pidsus Pengaruhi Koordinasi Penanganan Perkara APH

ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah diikuti alias di kuntit sejumlah oknum anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan adanya peristiwa yang menimpa JAM Pidsus Febrie Ardiansyah itu. Bahwa kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya.
Peristiwa yang dialami JAM Pidsus Febrie Ardiansyah ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi koordinasi sesama Aparat Penegak Hukum, antara Kepolisian dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara yang selama ini sangat baik.
“Kita tidak menginginkan efek dari peristiwa itu mempengaruhi koordinasi dalam penanganan perkara antara Kepolisian dengan Kejaksaan,” ujar Dr. Fernando, SH. MH, dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 4 Juni 2024
Advokat senior ini menilai teman-teman Kejaksaan menjadikan peristiwa ini menjadi pelajaran untuk membangun solidaritas dan jiwa korsa institusi, sehingga membangkitkan ego yang berimbas pada koordinasi dan sinergitas yang pastinya dapat melemah.
Untuk itu diharapkan agar kiranya Kapolri dan Jaksa Agung dapat memberikan keterangan pers terkait peristiwa tersebut agar tidak ada pemikiran yang negatif dari peristiwa penguntitan oleh oknum anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian R.I. 
Dalam pengungkapan tindakan pidana umum maupun tindak pidana Korupsi seharusnya justru Kepolisian mendukung Kejaksaan dalam upaya pengembalian kerugian negara karena Kepolisian dan Kejaksaan adalah perangkat negara yang diatur undang-undang untuk memberantas segala tindak pidana baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Tidak ada rivalitas antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan hukum, terutama tindak pidana korupsi, sehingga kedua institusi ini harus saling mensupport untuk dapat mengungkapkan peristiwa hukum.
Senada, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus mengatakan, atas wewenang yang dimiliki Kejaksaan, yang dijamin UU dan ketentuan hukum sebagai pengedali penegakan hukum, jaksa harus solid dan tetap bekerja profesional.
“Saya menilai peristiwa yang dialami JAM Pidsus ini pasti membangkitkan jiwa korsa teman-teman jaksa. Hanya saja, profesionalitas dan jaga integritas dalam penanganan perkara harus tetap teguh dipegang,” ujarnya. (Felix Sidabutar)




