Kejari Pematang Siantar Siap Jadi Pengacara Pegadaian Amankan Aset
ADHYAKSAdigital.com — PT Pegadaian Kanwil 1 Medan melalui Kantor Area Deputi Bisnis Area Rantau Prapat melakukan kerjasama pengamanan aset dan pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.
Kerjasama itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Kejari Pematang Siantar, Senin, 3 Juni 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematang Siantar, Jurist Precisely SH MH menyampaikan, Jaksa sebagai pengacara negara siap mendampingi mitra BUMN PT Pegadaian, seperti upaya penagihan baik secara non litigasi maupun jika d pandang perlu akan menempuh proses secara litigasi.
“Kita bisa dilibatkan sebagai penerima kuasa melalui Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi maupun mewakili PT Pegadaian utk menangani masalah hukum terhadap nasabah dan pihak internal PT Pegadaian. Kita akan melakukan pendampingan apabila ada permasalahan hukum di perusahaan Pegadaian,” ujarnya.
Kajari mengatakan, Kejaksaan Negeri Pematang Siantar siap bersinergi dengan mitra BUMN (PT Pegadaian) jika bersinggungan dengan hukum. Tak hanya pendampingan, Kejari Pematang Siantar juga siap mengamankan aset milik Pegadaian yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwewenang dan tak bertanggungjawab.
“Kejaksaan siap mendampingi Pegadaian jika mengalami persoalan hukum, apabila terdapat aset yang dikuasai pihak lain atau kewajiban nasabah yang menunggak,” ungkapnya.
“MoU ini sebagai langkah awal, nantinya akan berkembang dan kami sebagai pengacara negara siap turunkan tim bila ada kendala. Semoga nota kesepahaman bidang keperdataan membawa dampak positif bagi Pegadaian,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bisnis Area Rantau Prapat PT Pegadaian Kanwil I Medan, Fauzi Gazali mengatakan, kunjungan manajemen Pegadaian ke Kejari Pematang Siantar selain bersilaturahmi juga melakukan penandatanganan MoU terkait pengamanan aset dan pendampingan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pegadaian sebagai salah satu perusahaan BUMN yang diamanahkan pemerintah dalam penyaluran kredit fidusia perlu mendapat pendampingan dan pembelajaran hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan guna mengantisipasi dari unprosedural proses hukum di lapangan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pematang Siantar beserta jajaran atas dukungan dan bantuan kepada Pegadaian yang telah berkenan menjadi Pengacara Negara,” ujarnya
Kepala Legal Officer Kanwil 1 Medan, Hisbah Rahmatan Putra menambahkan, penandatanganan MoU ini merupakan pondasi bagi karyawan Pegadaian dalam melaksanakan tugas khususnya pada penyaluran kredit berbasis fidusia.
Pimpinan Cabang Pegadaian Pematang Siantar, Suryadi Mandala mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Pematang Siantar yang telah mendukung Pegadaian sehingga pelaksanaan MoU berjalan dengan lancar dan sukses.
Turut hadir Kepala Departemen Non Gadai Area Rantau Prapat, Rahadian Nur Maulana; Pimpinan Cabang Pegadaian Parluasan, Eko Syahri Iskandar serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Pematang Siantar. (red)