Satgas SIRI Amankan MJW, DPO Kejati Jateng

ADHYAKSAdigital.com — Perburuan terhadap MJW (57), warga Kendal, Jawa Tengah, terpidana perkara pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014 membuahkan hasil.
Atas kerjasama dan koordinasi yang intens antara Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) JAM Intel, Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kendal, MJW, yang telah masuk di dalam daftar pencarian orang ini akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan.
“Sabtu, 1 Juni 2024, Tim Satgas SIRI dan Kejari Kendal berhasil mengamankan MJW, kala tengah menjalani perawatan rawat inap di salah satu rumah sakit di Kota Solo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu 2 Juni 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa Tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
Saat diamankan, Tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)