Lagi, Kejagung Implementasikan Penegakan Hukum Humanis
17 Perkara Pidana Ringan Dihentikan Penuntutannya

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Republik Indonesia kembali mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis dalam penerapan keadilan restoratif.
Lewat gelar perkara secara zoom meeting, Kamis, 30 Mei 2024, Pelaksana Tugas JAM Pidum Leo Eben Ezer Simanjuntak menyetujui usulan penghentian penuntutan pidana atas 17 (tujuh belas) perkara pidana ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri.
Perkara pidana ringan itu, yakni :
1.Tersangka Wa Ode Fitriani alias Fitri binti Laode Mbeli dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, atau kedua Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
2.Tersangka Jalman als Jaru bin La Bulangka dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka Indrawansyah dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
4.Tersangka Irmon alias La Mono bin La Ode Sula dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka Tiara Puji binti Muchtar dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6.Tersangka Rio Anggara bin Katimin dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
7.Tersangka Lupia Hariani binti Harmoni dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.Tersangka Novita Sari binti Ruslan dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9.Tersangka Muhammad Nezar Satria Giu dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10.Tersangka Mohamad Fajriansyah Hidayah alias Fajri dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11.Tersangka Metafati Nduru als Meta dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
12.Tersangka Rizky Febri als Ferbi bin Taswir dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13.Tersangka Darliansyah alias Idar bin Halidi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
14.Tersangka Abdulrahmanhani alias Herman bin (Alm) Mahmud dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
15.Tersangka Oscar Meltinuary dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
16.Tersangka Kristine Irene Paramata alias Karli dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17.Tersangka Dede Saefudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Plt JAM Pidum menyebutkan persetujuan penghentian penuntutan atas perkara itu karena masing masing pihak yang berperkara telah berdamai dan saling memaafkan dan bersepakat untuk tidak melanjutkannya ke persidangan.
Selanjutnya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)