Kejari OKU Selatan Tahan PPK Proyek Gedung SMA 2 Buay Pemaca

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap JP, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
“Rabu 29 Mei 2024, kita melakukan penahanan terhadap JP, selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca yang didanai APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama, SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 30 Mei 2024.
Penetapan tersangka terhadap JP, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor:TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Sementara penahan terhadap JP berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: PRINT-825/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Adi Purnama dengan didampingi Kasi Pidsus Julia Rachman menerangkan, pada tahun 2023, Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2,2 miliar untuk kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca, OKU Selatan.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka JP berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindakan pidan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
“Pada perkara ini, tersangka JP merugikan negara sebesar Rp 719.681.738,60.,” tegasnya
Dikatakannya, tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, sejak tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024 mendatang.
“Untuk 20 hari ke depan, tersangka JP ditahan di Lapas Kelas IIB Muaradua,” tandasnya.
Kajari OKU Selatan menegaskan pihaknya akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Dia juga menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari OKU Selatan bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya.
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar:
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)




