Berupaya Rubah KTP, Gatot Akhirnya Ditangkap

ADHYAKSAdigital.com — Upaya pelarian Gatot Sutejo (52), buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya kandas. Dia tidak berkutik kala diamankan dari persembunyiannya.
“Selasa 28 Mei 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Gatot Sutejo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di daerah Kalibata, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Mei 2024.
Berupaya merubah identitas diri dengan nama baru, Budi Hermawan, lewat pembuatan KTP baru, tim tangkap buron Kejaksaan Agung tetap bisa mendeteksi dan mengenali Gatot Sutejo.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 98/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 04 Februari 2014 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Terpidana Drs. Gatot Sutejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan penuntut umum, membebaskan Terdakwa Drs. Gatot Sutedjo dari semua dakwaan penuntut umum, dan memulihkan hak-hak Terdakwa.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 114 K/ Pid.Sus/2015 tanggal 11 Februari 2016 dengan amar putusan:
1.Menjatuhkan pidana kepada Terpidana Drs. Gatot Sutejo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
2.Menjatuhkan pidana tambahan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan perampasan terhadap barang/harta benda milik Terpidana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp272.749.792,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).
Saat diamankan, Terpidana Drs. Gatot Sutejo bersikap kooperatif dan mengaku bahwa nama asli Terpidana adalah Drs. Gatot Sutejo sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)