Nasional

Kejati Sumbar Usut Peran Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Pengelolaan Perkebunan Sawit PT. IMF 

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, lewat bidang Pidana Khusus melakukan pengusutan dugaan korupsi pada pengelolaan perkebunan sawit atas nama PT. Inti Melia Felindo (IMF) di Kabupaten Solok Selatan.

“PT IMF merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan izin konsesi hutan seluas ± 4.617. hektar di Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Baratm,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, Rabu 29 Mei 2024.

Dijelaskan, Izin PT IMF telah dicabut melalui SK Menteri LHK Nomor : SK.01/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/I/2022 tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan, tanggal 5 Januari 2022 lalu.

Meskipun izinnya dicabut, PT IMF diduga terus beroperasi dan mengirimkan hasil produksi sawit sebanyak 700 hingga 800 ton per bulan, yang kemudian dijual ke perusahaan sawit di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Terungkap pula bahwa perusahaan sawit di Muaro Bungo diduga memiliki afiliasi dengan perusahaan milik Bupati Solok Selatan Khairunas, yang lahan sawitnya berdampingan dengan PT IMF.

Hadiman merupakan Kajari Terbaik Se-Indonesia tahun 2021 pada saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Prov Riau dan terbaik 1 se Prov Riau ini menyebut, sejak izin dicabut tentu PT IMF dianggap beroperasi secara ilegal maka negara telah dirugikan dengan tidak adanya pajak yang masuk ke kas negara maupun daerah serta berdampak juga pada perekonomian negara maupun daerah.

Mengungkap kasus ini, Aspidsus Kejati Sumatera Barat Hadiman telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan, Nurhayati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan, Yolly Hirlandes. Kemudian Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Sayogo Utomo, dan Kepala KPHL Hulu Batang Hari, HasanHasan.

Selain itu, Penyelidik Pidsus Kejati Sumbar juga akan minta keterangan dari Pemilik Manfaat PT IMF, Lia Laurent Lioe, Direktur Utama PT IMF, Rasmiaty AS, dan Komisaris PT IMF, H. Bakrial pada tanggal 30 Mei 2024, 31 Mei 2024, dan 3 Juni 2024 secara berturut-turut.

“Kita segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan Khairunas serta pihak-pihak yang terkait lainnya,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button