Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel
Dugaan Mega Korupsi Tambang Timah Terus Dikembangkan
ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan mega korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 terus bergulir.
Kali ini, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memanggil dan memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 Erzaldi Rosman Djohan, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Senin 27 Mei 2024.
Selain Erzaldi, sebanyak tiga direktur perusahaan juga dimintai keterangan pada hari yang sama. “Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi terkait perkara komoditas timah,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam rilisnya.
Ketut mengatakan, Erzaldi dicecar terkait adanya tambang timah saat dia menjabat. Dia juga ditanya terkait kontribusi tambang tersebut terhadap Provinsi Bangka Belitung.
“Pada pokoknya mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk,” kata Ketut.
“Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” sambungnya.
Ketut menambahkan, dari hasil pemeriksaan Erzaldi mengaku tak mengetahui potensi alam hingga data terkait tambang timah. “Saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” ungkapnya. (Felix Sidabutar)