Yuk! Kenali Sosok Ketua Komisi Kejaksaan RI

ADHYAKSAdigital.com –Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH adalah Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2024-2028. Pengangkatannya sebagai Ketua dan merangkap sebagai komisioner Komisi Kejaksaan RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 / M Tahun 2024.
Jauh sebelum diangkat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI periode 2024-2028, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH dikenal sebagai seorang akademisi, staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Pada Fakultas Hukum UNS, dia menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret. Ia juga sempat menjadi Ketua Program Studi S1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.
Dia mendedikasikan dirinya sebagai dosen pada kampus kebanggaannya itu, yang sedari mahasiswa telah bercita-cita menjadi dosen, dimana dia menyelesaikan perkuliahaannya di Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta.
Jenjang strata satu, sarjana hukum mampu diselesaikannya dengan baik. Kemudian mengambil strata dua untuk gelar magister hukum. Program doktor hukum juga diselesaikannya di kampus UNS, Surakarta.
Sembari mengajar, Pujiyono juga aktif sebagai narasumber di forum diskusi, seminar nasional maupun internasional. Dia kerap dimintai sumbangsih pemikirian dalam beberapa Focus Group Discussion (FGD), pembahasan draft rancangan peraturan maupun ketentuan hukum.
Dilatarberlakangi memiliki otak encer dan rajin membaca disertai dengan beragam riset hukum, Pujiyono Suwadi mampu memperoleh gelar Profesor, Guru Besar Fakultas Hukum dari UNS, Surakarta.
Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menjadi Guru Besar termuda di Universitas Sebelas Maret, Surakarta yang dikukuhkan pada usia 40 tahun 2 bulan.
Kala Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan HAM membuka penjaringan calon anggota komisioner Komisi Kejaksaan RI akhir tahun 2023 lalu, Pujiyono mendaftar dan mengikuti proses seleksi pada penjaringan ini.
Melalui proses penjaringan yang ketat, oleh panitia seleksi, Pujiyono ditetapkan sebagai salah satu perserta yang lolos dan dinyatakan sebagai anggota komisioner Komisi Kejaksaan RI periode 2024-2028.
Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Pujiyono Suwadi, sebagai anggota Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Periode 2024-2028 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.
Kepada ADHYAKSAdigital beberapa waktu lalu, Pujiyono berbagi cerita dan pengalaman antara lain sebagai mahasiswa UNS, sebagai dosen, pengalaman sebagai aktivis kampus, penggiat sosial dan pengalaman sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Menjalani status sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI masih hitungan bulan, dia bercerita tentang diundang sebagai narasumber di berbagai seminar hingga target-target Komisi Kejaksaan sebagai mitra strategis Kejaksaan RI dalam menjaga dan merawat marwah pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.
Dia juga memberikan apresiasi atas tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukum. Kinerja Kejaksaan RI di era kepemimpinan ST Burhanuddin banyak mengalami perubahan, khususnya dalam penegakan hukum bidang pidana korupsi, kasus-kasus megah korupsi diusut tuntas hingga ke persidangan, adanya kepastian hukum dalam penanganannya.
Sumber daya manusia Kejaksaan juga dibenahi dengan pemberian beragam pelatihan dan pendidikan. Personil pegawai dan jaksa di Kejaksaan dituntut untuk profesional, berintegritas dan berhati nurani.
“Pola hidup sederhana dan dekat dengan masyarakat wajib hukumnya bagi personil Kejaksaan. Ini doktrin luar biasa bagi jajaran Kejaksaan,” nilai Pujiyono.
“Saya mendedikasikan kelimuan sebagai akademisi di Komisi Kejaksaan RI menjaga dan merawat Kepercayaan Publik kepada Kejaksaan RI. Public Trust yang ada harus dijaga dan diingatkan kepada insan Adhyaksa untuk bekerja secara profesional, berintegritas dan humanis,” ucap Pujiyono Suwadi.
Menanggapi penegakan hukum saat ini, Pujiyono menilai adanya perbaikan dan perubahan signifikan yang dilakukan aparat penegak hukum, walaupun masih ditemukannya diskriminasi dalam penegakan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Komitmen Kejaksaan, lembaga negara di bidang penegakan hukum mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani patut di apresiasi,” nilainya.
Pujiyono mengapresiasi penerapan keadilan restoratif dalam hukum Indonesia. Penerapan Restorative Justice dalam penghentian perkara pidana rigan yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap aparat penegak hukum yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. (Felix Sidabutar)