Nasional

Kejari OKU dan KPU OKU Kawal Pilkada 2024

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Choirun Parapat, SH.MH menegaskan komitmen pihaknya mengawal dan mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang akan di gelar di bulan November Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Kajari PKU Choirun Parapat dalam acara penandatangan nota kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Ogan Komering Ulu, yang di gelar di Ballroom Hotel The Zuri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Jalan Lintas Provinsi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Senin 20 Mei 2024.

“Kita berharap penyelenggaraan pesta demokrasi Pilkada Kabupaten OKU Tahun 2024 berjalan dengan baik, sukses, kondusif tanpa adanya halangan, semua pihak mampu melakukan koordinasi guna kesuksesan Pilkada ini,” ujar Kajari OKU Choirun Parapat.
Jaksa pria dari Pahae, Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini mengatakan MoU yang ditandatangani antara KPU OKU dengan Kejari OKU menjadi sebuah kerangka dan landasan hubungan koordinasi untuk membangun kesiapan dalam menghadapi kemungkinan permasalahan yang ada pada pelaksanaan Pilkada OKU 2024 nanti.

“Kejaksaan memandang ini penting, bahwa setiap dibuatnya perjanjian kerjasama harus didorong dengan kesadaran untuk memikul tanggung jawab, sebagai institusi penegak hukum yang wajib mengawal dan mendampingi. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tegasnya.

Kajari OK Choirun Parapat mengatakan, sebagai salah satu lembaga negara dibidang penegakan hukum, pihaknya tentu dapat memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum pada pelaksanaan Pilkada OKU Tahun 2024 yang bersifat profesional, dan akuntabel.

Dia mengaku optimis KPU sebagai penyelenggara mampu melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaran Pilkada OKU Tahun 2024 hingga di hari pencoblosan. Pilkada yang demokratis, Jujur dan Adil. Tantangan bagi KPU untuk membuktikan bahwa KPU Kabupaten OKU beserta organnya (PPK, PPS dan KPPS) dapat melaksanakan Pilkada yang demokratis, jujur, adil dan berkualitas.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dapat berperan melalui Bidang Datun dan Bidang Intel membantu KPU. Bidang Datun (JPN) dapat memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion jika KPU gamang atau ragu terhadap suatu peraturan, berdasarkan permohonan dan kuasa khusus dapat pula bertindak mewakili didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama KPU jika terdapat Keputusan KPU yang diajukan gugatan di PTUN atau di PN jika menimbulkan kerugian materiil.

“Bidang Intel dapat bersama-sama KPU memberikan sosialisasi terkait kepemiluan dan turut serta melakukan pengawalan dan pengamanan agar tidak ada AGHT dalam proses Pilkada di Kabupaten OKU,” ujar Choirun Parapat.
Sementara itu Ketua KPUD OKU, Ade Satria Dwi Putra, SH menyampaikan kerjasama yang dilaksanakan hari itu merupakan bagian dari penguatan kualitas Pilkada. “Dimana penyelenggaraan Pilkada bukan hanya persoalan teknis, tapi juga ada kaitannya dengan persoalan hukum. Ini bukan hanya dalam tataran penyelenggara dan peserta Pilkada, akan tetapi perlu juga disampaikan kepada masyarakat sebagai pemilih,” tutur Ade Satria.

Ketua KPU Kabupaten OKU mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi terhadap pelaksanaan penandatanganan kesepakatan. “Hari ini di mana KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan Pemilu sehingga diperlukan dukungan dari semua pihak untuk mensukseskan dan memastikan tahapan Pemilihan umum berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.”Kata Ade Satria. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button