Nasional

Tok! Hakim Nyatakan Penyidikan Kejati Gorontalo Sah

Tolak Prapid Mantan Bupati Bone Bolango

ADHYAKSAdigital.com –Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango, selaku pemohon atas penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Rays Hidayat selaku Hakim Tunggal dalam sidang Praperadilan menolak seluruh upaya praperadilan yang dilayangkan Hamim Pou selaku pemohon, atas penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (termohon). Selasa 14 Mei 2024.

“Menimbang, bahwa atas keseluruhan pertimbangan hukum di atas, hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk di tolak seluruhnya,” ucap Hakim.

Lanjut Hakim Rays Hidayat, menimbang dengan telah ditolaknya permohonan pemohon, maka penasehat hukum membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sejumlah nihil.
Mengingat Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Kitab Undang-Undang Pembacaan Pidana pderaturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/30/XII 2014 Tanggal 28 April Tahun 2015, Perma Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Peraturan Perundang-undangan Lain, mengadili:

“Satu, menolak Praperadilan pemohon untuk keseluruhannya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” tandas hakim Tunggal, Rays Hidayat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, SH. MH menyambut baik putusan praperadilan tersebut dan menyampaikan bahwa jajaran Kejati Gorontalo akan selalu berhati-hati dalam bekerja, dan selalu menjaga integritas serta profesionalisme guna memberikan kepastian hukum terhadap semua perkara yang di tangani.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, melakukan penahanan terhadap HP (55), tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial APBD tahun 2011-2012 Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu 17 April 2024.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap HP, mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango, tersangka dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bongalo APBD tahun 2011 dan tahun 2012,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, SH.MH didampingi Asintel Otto Sompotan SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 17 April 2024.

Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto menerangkan, penahanan terhadap tersangka HP hari itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 189/P.5/Fd.1/04/2024 tertanggal 17 April 2024.

Sementara, penetapan status sebagai tersangka terhadap HP, mantan Bupati Bone Bolango ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemerintah Kabupten Bone Bolango lewat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 10, 3 miliar untuk bantuan sosial kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, kerugian negara atas dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial ini sebesar Rp.1.757.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button