Rudi Margono Bangga Kejaksaan Miliki RSU Adhyaksa

ADHYAKSAdigital.com –Menejemen Rumah Sakit Umum Adhyaksa mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2024.
Rombongan menejemen RSU Adhyaksa hari itu dikomandoi drg. Muhammad Budi Santoso yang ingin bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, SH. MH.
Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono menyambut dengan penuh ramah dan kehangatan kunjungan silaturahmi menejemen RSU Adhyaksa hariitu di ruangan kerjanya.
Kajati DKI Jakarta Rudi Margono mengaku bangga atas kehadiran RSU Adhyaksa di tengah kehidupan masyarakat dalam pelayanan kesehatan, khususnya warga di DKI Jakarta.
“Menjadi kebanggaan bagi kita, Kejaksaan RI memiliki RSU Adhyaksa. Pendiriannya untuk mendekatkan diri institusi Kejaksaan kepada masyarakat lewat pelayanan kesehatan,” ujar Rudi Margono.
Direktur RSU Adhyaksa, drg. Muhammad Budi Santoso menuturkan, menejemen rumah sakit berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan dan pengembangan rumah sakit dan memberikan kepastian layanan kesehatan khusunya dalam membantu proses penegakan hukum.
Budi Santoso menyampaikan tantangan RSU Adhyaksa ke depannya semakin besar dan kompleks dalam upaya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya meminta dukungan dari Kejaksaan Agung dan pemerintah.
”Kami mohon bimbingan dan arahan, agar tugas-tugas kami di RSU Adhyaksa dapat kami jalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Agar pelayanan medis untuk warga dapat maksimal dilakukan, kami minta dukungan penguatan regulasi, anggaran dan personil,” pinta Budi.
Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, resmi beralih pengelolaan ke Kejaksaan Republik Indonesia per 1 Januari 2024.
Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia yang memberikan tugas dan kewenangan pada Kejaksaan terkait penyelenggaraan kesehatan yustisial.
Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa merupakan Rumah Sakit Kelas B yang telah beroperasi dengan menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 919 Tahun 2019 tentang RSU Adyaksa sebagai UPT Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan Pengelolaan Keuangan.
Rumah Sakit tersebut mulai beroperasi pada tahun 2014 dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai antara Kejaksaan RI dengan Pemprov DKI Jakarta untuk pemanfaatan Barang Milik Negara berupa Tanah, Bangunan, dan Prasarana Lainnya pada RSU Adhyaksa.
Berakhir pada tahun 2023, berdasarkan kesepakatan dilakukan Penyerahan Pengelolaan RSU Adhyaksa. Dengan peralihan pengelolaan ini, RSU Adhyaksa mengalami perubahan secara struktur organisasi yang apabila sebelumnya dibawah pemerintah daerah, saat ini RSU Adhyaksa dibawah Pemerintah Pusat c.q. Kejaksaan Republik Indonesia.
Sehingga dalam melakukan pungutan tarif layanan, memerlukan dasar hukum baik sabagai Badan Layanan Umum, maupun sebagai satuan kerja penghasil PNBP.
“Peralihan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan menunjukkan kehadiran negara dalam pemberian layanan kesehatan bagi warga negara,” ujar drg. Muhammad Budi Santoso, dokter Kejaksaan RI ini.(Felix Sidabutar)