Nasional

Dirjen PP Gunakan AI Harmonisasi Rancangan Peraturan Menkeu

ADHYAKSAdigital.com –Era moderen, teknologi digitalisasi, digitalisasi Artificial Intelligence (AI) mulai diterapkan sejumlah lembaga negara, termasuk Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Bertempat di Aula Nagara Dana Rakca Gedung Radius Prawiro Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, di gekar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal TA.2024.

Rapat dilaksanakan secara hybrid dan di buka oleh Direktur Jenderal PP, Asep Nana Mulyana. Dirjen PP menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat harmonisasi RPMK kali ini merupakan pilot project uji coba penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dengan utilisasi aplikasi Law Analyzer
Turut hadir, Sandy Firdaus selaku Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Roberia selaku Direktur HPP I, Unan Pribadi selaku Direktur HPP II, Jaka Sucipta selaku Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK.

Kemudian, Trikawan Jati Iswono dari Deputi bidang Perekonomian Setkab, Tio Serepina Siahaan selaku Kepala Biro Hukum Setjen Kemenkeu, Gunawan Pribadi dari Kemenko Perekonomian, perwakilan dari Kemendagri, Tim Kerja Harmonisasi RPMK, serta tim Three Neuron V2 dari Fasilkom UI.

“Saya berharap bahwa pilot project penggunaan Artificial Intelligence ini dapat menjadi cikal bakal program nasional dalam penggunaan kecerdasan buatan,” ujar Asep N Mulyana.

“Adapun kehadiran Tim Three Neuron V2 hanyalah sebagai pemerhati saja,” ungkap Dirjen PP.

Perlu diketahui bahwa Tim Three Neuron V2 ini sebelumnya meraih juara satu dalam kompetisi Kemendikbudristek RI. “Oleh karenanya, kita libatkan sebagai pengamat uji coba sekaligus menambah wawasan dan apresiasi terhadap potensi anak muda yang kompeten dalam bidang Artificial Intelligence di Indonesia,” kata Asep Mulyana.

Lebih lanjut, Karo Hukum Setjen Kemenkeu menyambut baik dan mendukung penuh penjajakan utilisasi Artificial Intelligence bersama Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM RI.

Begitupula perwakilan dari Setkab, Kemendagri dan kementerian lainnya, mendukung agar pilot project ini dapat dikembangkan pada harmonisasi regulasi di Kementerian/Lembaga lainnya.
Dalam proses uji coba, AI Law Analyzer mampu menjadi alat bantu dalam proses harmonisasi RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, terutama dalam proses pengecekan konsistensi dengan peraturan yang telah ada sebelumnya.

“Penggunaan uji coba kecerdasan buatan dalam proses harmonisasi regulasi ini dapat dikatakan berjalan lancar, dan selanjutnya tentu akan kita lakukan evaluasi bersama sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan,” kata Asep Mulyana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button