Kejati Kepri Songsong ZI WBK/WBBM

ADHYAKSAdigital.com –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengharuskan semua lembaga dan alat negara termasuk satuan kerja di daerah untuk membangun zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen pelayanan dan penegakan hukumnya Profesional, Berintegritas dan Humanis. Kejati Kepri meneguhkan komitmen mampu mewujudkan Zona Integritas WBK/WBBM.
Bidang Pembinaan Kejati Kepri tanpa kenal lelah mempersiapkan seluruh persyaratan dalam perwujudan predikat Zona Integritas WBK/WBBM Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Kejaksaan Republik Indonesia lewat Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum) yang diberi tugas dalam penilaian ZI WBK/WBBM terhadap Kejati Kepri telah melakukan Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Bertempat di ruang Command Center Adhyaksa Kejati Kepri, Tanjung Pinang Selasa 14 Mei 2024, secara zoom meeting, Kabid pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum) Kejaksaan RI, Haryono selaku Tim Penilai menyampaikan hasil survey, Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Pada penjelasannya bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil survey yang telah digelar masing-masing satuan kerja beberapa bulan lalu dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Metode penghitungan hasil survey berskala 4 (empat) untuk setiap survey dilakukan dengan metodologi ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kemudian dari hasil survey SPAK, SPKP & SKM terhadap penilaian satker Kejati Kepri, dari Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum) Kejaksaan RI merilis hasil penilaian dengan predikat mencapai nilai 4 skala 4 untuk masing-masing survey dengan 64 responden sampling.
Adapun variabel penentu yang menjadi parameter kualitas layanan adalah informasi layanan, persyaratan layanan, prosedur layanan, jangka waktu layanan, biaya, profesionalisme, sarpras dan layanan pengaduan.
Untuk diketahui, pelaksanaan survey tersebut merupakan amanat dari PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2021 dengan sasaran utama adalah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel serta memberikan kualitas pelayanan publik secara prima.
Raihan predikat tersebut menjadi salah satu indikator utama penilaian terhadap Kejati Kepri dalam mengokohkan kelayakan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2024 yang hasil akhir nantinya akan dinilai langsung oleh Tim Penilai Pusat dari KemenPAN RB.
Penyampaian hasil survey hari itu diikuti oleh Asisten Bidang Pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, SH., MH., Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan pada Bidang Pengawasan Kejati Kepri Agnesius Saud Halomoan Napitupulu, SH., MH.
Selanjutnya, Kasubbag Perencanaan pada Bidang Pembinaan Kejati Kepri Ferry Ritonga, SH., MH., Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Kaur Anggaran, Perjalanan, Perbendaharaan, dan Pendapatan dan Piutang Negara Dora Siska Dewi, SE., SH., serta para Auditor pada Kejati Kepri. (Felix Sidabutar)