Dirjen PP Implementasikan AI dalam Harmonisasi Regulasi
ADHYAKSAdigital.com –Direktorat Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyadari era moderen, digitalisasi Artificial Intelligence (AI) mengharuskan sumber daya manusia pada Dirjen PP untuk melek teknologi, khususnya teknologi informasi.
Guna membentuk SDM yang handal, profesional, berintegritas dan melek teknologi, Dirjen PP Kemenkum HAM menggelar Focus Group Discussion yang mengangkat Thema Digitalisasi Regulasi : Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Meningkatkan Kualitas Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
Mengambil tempat di Ruang Rapat Hotel Le Meridien Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2024, FGD Dirjen PP Kemenkum HAM hari itu menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Edmon Makarim, Pakar Hukum IT-Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Keuangan serta Tim Three Neuron V2 atau Tim Penyusun Aplikasi Pemanfaatan AI dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia.
FGD hari itu dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Pranata Komputer, serta yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di seluruh Kementerian/Lembaga di Indonesia.
Direktur Jenderal PP Kemenkum HAM, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa pemanfaaatan sarana teknologi merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan memanfaatkan teknologi, dapat memangkas biaya dan waktu yang diperlukan dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pengundangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan “Regulasi yang Berkualitas dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas.”
Asep Mulyana menyampaikan bahwa transformasi digital mutlak diperlukan karena merupakan salah satu infrastruktur dasar dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran visi Indonesia 2045.
“Saya berharap bahwa pilot project penggunaan Artificial Intelligence akan menjadi cikal bakal Program Nasional dalam Harmonisasi Regulasi,” ujar Dirjen PP Asep Mulyana.
Sementara itu, Edmon Makarim, Pakar Hukum IT-Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menyampaikan materi mengenai urgensi pemanfaatan digitalisasi dalam Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan dengan sharing session aplikasi eCLIS.
eCLIS adalah sistem kodifikasi dan informasi hukum elektronik yang hadir untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem hukum nasional agar akses hukum terbuka seluas-luasnya dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam prosesnya.
Narasumber kedua adalah perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Keuangan yang menyampaikan topik mengenai Implementasi Digitalisasi Produk Hukum dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang efektif dan efisien
Selanjutnya, pemaparan dari Tim Three Neuron V2 atau Tim Penyusun Aplikasi Pemanfaatan AI dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia.
Tim Three Neuron V2 menyampaikan mengenai pemanfaatan AI dalam Pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan dengan sharing session pemanfaatan Legal Textual Entailment (LTE) dan Large Languange Models (LLM).
Adapun output kegiatan FGD, akan dilakukan ujicoba Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan menggunakan Sistem Law Analyzer pada aplikasi Satu Kemenkeu bertempat di Kementerian Keuangan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024. (Felix Sidabutar)