Nasional

Akmal Abbas : Mari Rawat Public Trust !

ADHYAKSAdigital.com –Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Andi Nurwinah,SH. MH mengajak pegawai dan jaksa Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se Riau untuk mampu merawat kepercayaan masyarakat atas kinerja Kejaksaan yang profesional, berintegritas dan humanis.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Kejaksaan RI Andi Nurwinah dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Selasa 14 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H dan Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau menerima kunjungan Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Perwujudannya lewat kerja nyata, kerja iklas dan kerja profesional dan berintegritas. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan konsisten dalam rel ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Andi Nurwinah.

Hari itu, komisioner Komisi Kejaksaan RI, Andi Nurwinah, Dahlena, Diah Srikanti dan Nurokhman bersama dengan staf pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI berkunjung ke Kejati Riau dan sejumlah Kejaksaan Negeri di Riau dalam rangka pemantauan penilaian tata kelola organisasi dan kelengkapan sarana dan prasarana.
Sekretaris Komisi Kejaksaan RI,Dahlena menyampaikan beberapa poin yakni landasan hukum Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Peran Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam penilaian kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, serta beberapa rekomendasi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk peningkatan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kedatangan Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka tindak lanjut penanganan atas laporan pengaduan masyarakat, pemantauan perilaku jaksa, penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sosialisasi kepada advokat dan LSM di Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Siak.

Kajati Riau Akmal Abbas meminta insan Adhyaksa di Riau untuk merawat kepercayaan publik. Profesional, tanggap, tepat waktu dalam pelayanan publik, agar kepercayaan masyarakat bisa bertambah lagi,

Dengan demikian, Kejaksaan bisa melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan “good and clean government”. “Setiap personil di semua bidang dituntut untuk mengubah “mindset” pola pikir dalam pelayanannya. Insan Adhyaksa di Riau dituntut untuk profesional, berintegritas dan berhati nurani,” tegasnya.

“Mari kita menjaga soliditas, integritas dan marwah Kejaksaan di Provinsi Riau untuk Kejaksaan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” pesan Kajati Riau, Akmal Abbas. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button