Nasional

Kejari Sragen Fasilitasi Rumah RJ di 196 Desa

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah merealisasikan keberadaan rumah keadilan restoratif di wilayah hukumnya. Rumah RJ hadir ditengah-tengah masyarakat.

Rumah RJ itu sendiri merupakan program Kejaksaaan RI untuk masyarakat pencari keadilan dalam penanganan perkara-perkara pidana di wilayah hukum unit kerja Kejaksaan di seluruh daerah.

Bertempat di Pendapa Sumonegaran Sragen, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Virginia Hariztavianne dengan didampingi Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan unsur Forum Komunikasi Musyawarah Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen atas nama pimpinan meresmikan Rumah Restorative Justice Kejari Sragen, Senin 13 Mei 2024.

Deklarasi simbolis pembentukan Rumah Restorative Justice hari itu juga diikuti oleh sebanyak 196 desa yang tersebar di 20 Kecamtan secara virtual.

Kajari Sragen Virginia Hariztavianne menuturkan, rumah Restoratif justice yang baru diresmikan ini merupakan salah satu program prioritas nasional Jaksa Agung.

Kejari Sragen Fasilitasi 195 Rumah RJ-

“Rumah RJ kita harapkan bisa menjadi suatu terobosan yang tepat karena rumah RJ juga menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan,” ujarnya, sembari menjelaskan pihak-pihak yang dilibatkan dalam penyelesaian perkara di RJ seperti aparat pemerintahan, aparat hukum, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan hadirnya rumah Restoratif Justice di Sragen bisa menciptakan rasa keharmonisan dimasyarakat.

“RJ menjadi sarana penyelesaian permasalahan hukum tanpa harus melalui persidangan, karena penyelesaiannya melalui cara damai dan mediasi,” sebutnya.

Yuni, sapaan akrabnya, menyampaikan semua masalah pidana ringan bisa diselesaikan di tingkat desa. Dia mengatakan rasa keadilan masyarakat bida diwujudkan dan bila semua desa nanti bisa melaksanakan semua maka Sragen menjadi luar biasa.

Kejari Sragen Fasilitasi 195 Rumah RJ-1

“APH menjadi ringan tugasnya. Keamanan, ketertiban, dan gangguan di masyarakat bisa terselesaikan di Rumah Restorative Justice. Pada 2022 lalu baru satu rumah yang diresmikan, yakni di Desa Jetak. Sekarang kami deklarasikan serentak di 195 desa sisanya dan 12 kelurahan. Saya lihat di beberapa desa sudah siap dengan bangunan dan ada fasilitas yang bisa digunakan,” ujar Yuni.

Setelah deklarasi, para pejabat juga meninjau langsung ke contoh Rumah Restorative Justice di Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, dan Desa Gawan, Kecamatan Tanon, Sragen.

Dia berharap Rumah Restorative Justice sebagai wadah proses mediasi dan rekonsiliasi konflik, bukan mencari siapa yang salah dan benar tetapi lebih memulihkan hubungan yang terganggu dan membangun kedamaian bersama. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button