
ADHYAKSAdigital.com –Pengertian Korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, diartikan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain dan korporasi.
Istilah korupsi sesungguhnya sangat luas, mengikuti perkembangan kehidupan manusia yang semakin kompleks, canggih seiring berkembangnya teknologi digital. Sehingga mempengaruhi tindak pidana korupsi.
Tindak Pidana Korupsi adalah sesuatu atau beberapa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, baik itu perorangan dan atau badan hukum atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau keuangan masyarakat
Bentuk perbuatan korupsi berupa penipuan, penggelapan, suap-menyuap, pemerasan, pemberian hadiah, persekongkolan dan lain-lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau keuangan masyarakat.
Jika dibagi berdasarkan skala dampak dan paparannya, maka korupsi dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu petty corruption, grand corruption, dan political corruption.
Petty corruption adalah korupsi kecil-kecilan yang banyak terjadi di tengah masyarakat dan dianggap biasa, grand corruption adalah korupsi skala besar dengan kerugian negara yang masif dan merugikan masyarakat luas, sementara political corruption adalah korupsi menggunakan jalan politik yang terjadi secara sistematis untuk mengeruk uang negara.
Sesuai dengan namanya, petty corruption adalah korupsi skala kecil oleh pejabat publik yang berinteraksi dengan masyarakat. Jenis korupsinya seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. Padahal, pelayanan tersebut seharusnya murah atau bahkan gratis untuk masyarakat.
Grand corruption atau biasa disebut korupsi kelas kakap adalah korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah. Korupsi kakap menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan masyarakat secara luas.
Political corruption atau korupsi politik terjadi ketika pengambil keputusan politik menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompoknya. Keuntungan ini bisa berupa kekayaan, status, atau mempertahankan jabatan
Keuangan negara dalam hal ini sumbernya adalah dari negara, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).
Tindak Pidana Korupsi itu memiliki unsur, seseorang aparatur pemerintahan dan penyelenggara negara atau korporasi melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, adanya perbuatan curang, memperkaya diri sendiri dan orang lain. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) terdapat tiga pilar utama yang perlu dibangun, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Transparansi berarti bentuk keterbukaan pemerintah dan organ-organnya kepada masyarakat/publik, sehingga masyarakat dapat memantau proses/arus kerja pemerintah. Akuntabilitas diartikan sebagai bentuk pertanggungjawaban seseorang atas hasil kerja/tugas dan kewajibannya.
Sedangkan partisipasi di sini adalah partisipasi masyarakat/publik atau keikutsertaan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan oleh pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan.
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia belum dapat dirasakan keefektifannya dan belum dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, tentunya karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
Dalam pemberantasan korupsi diperlukan komitmen mengenai tindak pidana korupsi itu sendiri, agar pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Agar dapat berjalan lebih efektif, maka diperlukan komitmen dan kesadaran budaya tanpa korupsi.
Edukasi dan Kampanye, yaitu strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi.
Serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi. Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, namun juga anak usia dini, taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Hal ini tentunya bertujuan agar generasi muda tidak akan mau melakukan korupsi.
Perbaikan sistem, artinya sistem yang baik bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, karena banyak sistem yang diterapkan di Indonesia memberikan peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Represif,yaitu upaya penindakan hukum untuk menyeret koruptor ke pengadilan. Hampir sebagian besar kasus korupsi terungkap berkat adanya pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat merupakan salah satu sumber informasi yang sangat penting untuk diteruskan/ditindaklanjuti. #####
Penulis adalah Rektor UNIKA Santo Thomas, Medan
NB: Tulisan ini adalah isi dari Buku yang berjudul “Suatu Analisis Tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Penerbit Refika Aditama, Bandung, tebal buku 196 halaman, ISBN 978-602-6322-80-7.