Nasional

Satgas SIRI Amankan Rizal Chaniago, DPO Kejari Jakarta Pusat

ADHYAKSAdigital.com –Tiada kata lelah, telah menjadi doktrin bagi tim tangkap buron Kejaksaan Republik Indonesia. Buronan yang masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO) dipastikan akan diamankan dan ditangkap.

Terbaru, Rizal Chaniago (620, buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil diamankan tim Satgas SIRI Kejagung, tim Intel Kejati DKI Jakarta dan tim Intel Kejari Jakarta Pusat ketika berada di salah satu tempat di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.

Perburuan keberadaannya yang selama ini dilakukan tim tangkap buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sia-sia. Rizal Chaniago yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini pun berhasil ditangkap dari persembunyiannya.

Saat diamankan, terpidana Rizal Chaniago bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Rizal Chaniago merupakan TERPIDANA yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015.

“Menyatakan Terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 10 Mei 2024.

Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT Batubara Selaras Sapta (BSS).
Adapun Terpidana tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu dolar amerika), namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button