Nasional

Teguh Subroto : Mari Bangun Profesionalisme, Integritas dan Moral !

Kejati Kepri Terima 143 CPNS Baru

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) orang peserta lulus ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Ratusan pegawai dan calon jaksa CPNS Kejaksaan ini akan ditempatkan disejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kajati Kepri Teguh Subroto SH. MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH. MH dan para Asisten pada Kejati Kepri, melaksanakan kegiatan Pengarahan Pimpinan Kepada Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023 Se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Keplauan Riau di Aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri, Rabu 8 Mei 2024.
143 (seratus empat puluh tiga) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang terbagi dalam formasi Ahli Jaksa Pratama sebanyak 38 orang, Pengelola Penanganan sebanyak 38 orang, Petugas Barang Bukti sebanyak 27 orang, Penjaga Tahanan sebanyak 40 orang.

“Selamat bergabung di lingkungan kerja Kejati Kepri. Semoga mampu beradaptasi dan bekerja dengan baik sesuai hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mari membangun etos kerja profesional, berintegritas dan menanamkan hati nurani,” pesan Kajati Kepri saat itu.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Pada Pasal 30 tugas dan kewenangan Kejaksaan meliputi, Bidang Pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang, melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pendampingan, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengamanan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

Diakhir pengarahannya Kajati Kepri memberikan pesan kepada seluruh CPNS yang hadir, sebelum mengemban amanah perlu adanya pembentukan karakter sejak awal. Karakter integritas, loyalitas, dan dedikasi menjadi hal wajib yang harus dimiliki, selain itu mampu membawa semnagat kebersamaan dan solidaritas pada pelaksanaan tugasnya dan juga sebagai CPNS yang baru harus mampu memiliki semangat untuk berkinerja bertanggungjawab. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button