Di Dinas Kominfo, Kejari Gayo Lues Berkomitmen Kawal Pembangunan di Desa

ADHYAKSAdigital.com — Memanfaatkan media kehumasan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gayo Lues, Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam menyiarkan penerangan dan penyuluhan hukum Kejaksaan dan berharap warga masyarakat setempat sadar hukum dan menjauhi hukuman.
Bertempat di Studio Dinas Kominfo Gayo Lues, Blangkejeren, Rabu 8 Mei 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusril Ardi didaulat sebagai nara sumber dalam bincang-bincang yang difasilitasi Dinas Kominfo ini.
Hari itu, diskusi dan talk show Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Gayo Lues ini juga turut menghadirkan narasumber lainnya, yakni Inspektur Inspektorat diwakili Irbansus Inspektorat Gayo Lues, Muhammad Fikar, S.IP., M.IP dan Kasi PPIP Diskominfo Gayo Lues, Feri Afrizal Syami.
Kasi Datun Kejari Gayo Lues, Yusril Ardi menerangkan peran bidang Perdata dan Tata usaha Negara dalam mengawal pembangunan di pedesaan. Program Jaga Desa merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Tujuan utama program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ialah menjadikan Kejaksaan RI sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa. Dengan demikian diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut.
“Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan SURAT EDARAN JAM DATUN NOMOR : SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa, dengan Maksud dan Tujuan untuk mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia dalam rangka pemberian Pendampingan Hukum Keperdataan Pendampingan Hukum Keperdataan dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan Dana Desa,” terang Kasi Datun Yusril Ardi.
Dia menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat. Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Kejaksaan lewat wewenangnya sebagai aparat penegak hukum akan menindak aparatur pemerintahan desa bila ada unsur pidana dalam pengolaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Ini menegaskan peran Kejaksaan dalam program “JAGA DESA”,” ucapnya.
Irbansus Inspektorat Gayo Lues, Muhammad Fikar, S.IP., M.IP menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues beserta Jajaran yang telah menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa dan mengundang Inspektorat Gayo Lues untuk bergabung dalam kegiatan ini.
“Dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa dengan tema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” Inspektorat Gayo Lues siap mendukung program Jaga Desa demi perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” ujar Muhammad Fikar. (Felix Sidabutar)