Di MTsN Model 1 Banda Aceh, Kejari Sadarkan Pelajar Tolak Aksi Perundungan

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Masuk Sekolah, program penerangan dan penyuluhan hukum atas hadirnya Kejaksaan bagi masyarakat luas, khususnya pelajar terus di galakkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Aceh.
Kegiatan JMS dilaksanakan merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sebagai upaya mendukung Agenda Nawa Cita ke-8 Pemerintah Indonesia yakni “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah menugasi tim Intelijen, yang dikomandoi Kasi Intel Muharizal tanpa kenal lelah menjalankan program JMS Kejari Banda Aceh ke sejumlah sekolah di Kota Banda Aceh.
Terbaru, Jaksa Masuk Sekolah Kejari Banda Aceh kembali di gelar di Madrasah tsanawiyah (MTs) Negeri, Model 1 Kota Banda Aceh, Senin 6 mei 2024.
Kasi Intel Muharizal mengingatkan kepada para siswa untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan diri agar dapat mencapai apa yang telah dicita-citakan.
“Tradisi saling ejek, cemooh hingga konflik pribadi sangat meresahkan di kalangan pelajar. Era digital dengan media sosial, sesama pelajar saling mengolok-olok hingga pengancaman. Saatnya kita berkomitmen untuk menghilangkan budaya negatif ini,” pesannya.
Perundungan dunia maya atau Cyberbullying adalah penindasan yang terjadi secara online, seperti di jejaring sosial, melalui email, pesan teks, platform game, ruang obrolan, dan sebagainya. Pelaku perundungan menggunakan internet untuk mengganggu, mengolok-olok, atau mengancam seseorang.
“Mari kita bersama-sama membangun kebersamaan, kekompakan, solidaritas sesama pelajar. Mari membangun kesadaran aksi perundungan itu adalah salah dan merugikan orang lain,” tegas Muharizal.
Kejari Banda Aceh meminta penyelenggara sekolah untuk lebih aktif mewaspadai terjadinya kasus bullying dan cyber bullying di lingkungan sekolah. Pihak sekolah harus membuat aturan yang tegas berikut sanksi bagi pelajar yang terbukti melakukan aksi perundungan.
“Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Banda Aceh sehingga anak didik lebih tahu dan melek hukum dan menjauhinya,” ujar Kasi Intel Muharizal.(Felix Sidabutar)




