Nasional

Kejati Bali OTT Bendesa Adat, Peras Investor

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Adat (Bendesa) Berawa, Kabupaten Badung, Ketut Riana (54), AN, pengusaha dan 2 (dua) orang lainnya, di salah satu restoran di Denpasar, Kamis 2 Mei 2024.

“Hari ini kita mengamankan 4 (empat) orang atas dugaan pemerasaan pengurusan proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana melalui Asisten Intelijen, Chandra Purnama dalam keterangan tertulisnya.

Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan RK yang merupakan Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali ditangkap pada pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

RK ditangkap bersama dengan AN seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta.Namun, dua orang lainnya belum diketahui identitas dan perannya.

Dia menuturkan, keempat orang itu sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.

Kejati Bali OTT Bendesa Adat, Peras Investor-

“Tadi kami tangkap jam empat sore. Yang bersangkutan (Riana dan AN) sedang transaksi dan ngopi bersama. Ada dua orang (lainnya selain Riana dan AN) yang kami amankan, tapi masih proses investigasi,” kata Sumedana.

Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diduga hasil memeras seorang investor setelah transaksi jual beli tanah di Desa Adat Berawa. Mereka terancam dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika memenuhi unsur pidananya.

“Barang bukti yang kami sita dalam bentuk uang plastik (senilai) Rp 100 juta. Katanya untuk uang muka,” ungkapnya.

Sumedana mengungkapkan dugaan pemerasan itu dilakukan Riana terhadap seorang pemilik tanah di Desa Adat Berawa dan AN. Riana yang diduga bekerja sama dengan AN meminta uang dari hasil penjualan tanah sebesar Rp 10 miliar.

Kejati Bali OTT Bendesa Adat, Peras Investor-1

Riana meminta uang itu secara bertahap sejak Maret 2024 dari AN sebesar Rp 50 juta dengan alasan kelancaran proses administrasi. Hari ini, Riana kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.

“Hari ini, secara intensif yang bersangkutan (Riana) meminta uang. Alasannya, uang (untuk) kebudayaan, adat, dan keagamaan,” jelasnya.

Sumedana mengatakan perbuatan Riana diduga tidak hanya dilakukan sekali terhadap satu orang. Ada sejumlah investor yang diduga menjadi korban aksi pemerasan oleh Riana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button