Kejari Banda Aceh Ingatkan Pelajar Hindari Saling Ejek Antar Teman

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Aceh, Irwansyah, SH.MH mengajak seluruh pelajar untuk membangun silaturahmi, kesetaraan, toleransi dan gotong royong dalam pergaulan sehari-hari di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
“Kejaksaan memiliki andil dalam pengembangan dan pembentukan Sumber Daya Manusia yang sedini mungkin dibentuk terhadap generasi muda, khususnya anak-anak Indonesia. Lewat Jaksa Masuk Sekolah, kita memiliki komitmen mengkampanyekan sadar hukum kepada pelajar,” tutur Kajari Banda Aceh, Irwansyah dalam sambutannya yang disampaikan Kasi Intel Muharizal, SH. MH pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 7 Banda Aceh dan SMP Negeri 1 Banda Aceh secara terpisah, Rabu 24 April 2024.
Kegiatan JMS dilaksanakan merupakan wujud nyata atas diterbitkannya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sebagai upaya mendukung Agenda Nawa Cita ke-8 Pemerintah Indonesia yakni “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa.
Kasi Intel Muharizal mengingatkan kepada para siswa untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan diri agar dapat mencapai apa yang telah dicita-citakan.
“Tradisi saling ejek, cemooh hingga konflik pribadi sangat meresahkan di kalangan pelajar. Era digital dengan media sosial, sesama pelajar saling mengolok-olok hingga pengancaman. Saatnya kita berkomitmen untuk menghilangkan budaya negatif ini,” pesannya.
Perundungan dunia maya atau Cyberbullying adalah penindasan yang terjadi secara online, seperti di jejaring sosial, melalui email, pesan teks, platform game, ruang obrolan, dan sebagainya. Pelaku perundungan menggunakan internet untuk mengganggu, mengolok-olok, atau mengancam seseorang.
Kejari Banda Aceh meminta penyelenggara sekolah untuk lebih aktif mewaspadai terjadinya kasus bullying dan cyber bullying di lingkungan sekolah. Pihak sekolah harus membuat aturan yang tegas berikut sanksi bagi pelajar yang terbukti melakukan aksi perundungan.
Sementara itu, pihak sekolah SMA Negeri 7 Banda Aceh dan SMP Negeri 1 Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada Kejari Banda Aceh yang telah berkenan bekerjasama dengan Instansi Dinas Pendidikan sehingga Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dapat menjadi salah satu wadah dalam memberikan pemahaman hukum kepada para Pelajar, selain itu juga memaparkan bagaimana kondisi Pelajar saat ini yang rentan akan Tindak Pidana. (Felix Sidabutar)