ZT, Makelar Penjual Asrama Mahasiswa di Yogya Milik Pemprov Sumsel Segera Disidangkan
ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa milik Pemerintah Sumatera Selatan di Jogja patut diapresiasi.
“Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ZT ke bidang penuntutan. Tersangka ZT dilakukan penahanan dalam proses pelimpahan tahap II,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noerdenny SH.MH didampingi Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Rabu, 24 April 2024.
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II penuntutan, penanganan perkara dugaan korupsi itu, khususnya atas nama tersangka ZT, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke PN Tipikor Palembang guna digelarnya persidangan perkara tersebut.
Asrama Pondok Mesudji adalah asrama mahasiswa Sumsel dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang telah berdiri sejak tahun 1952 silam. Tujuan pendirian asrama sendiri yaitu diperuntukan khusus kegiatan mahasiswa asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.
Namun, pada tahun 2015 diduga ada oknum mafia tanah yang telah membuat dokumen yayasan dan sertifikat baru, hingga berujung menjual asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta kepada orang lain. Sehingga ada unsur kerugian negara atas penjualan aset milik Pemprov Sumsel ini.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
Aspidsus Kejati Sumsel menguraikan duduk perkaranya, bahwa tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual. (Felix Sidabutar)