Kerusakan Lingkungan Tambang Ilegal Tak Mampu Kembalikan Kondisi Awal

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk, tahun 2014-2022 mencapai Rp.271 triliun.
Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menegaskan perhitungan kerugian negara sebesar Rp.271 triliun telah mencakup kerugian keuangan negara dalam rehabilitasi kerusakan lingkungan, pendapatan negara dan kerugian atas tindak pidana korupsi tersangka perseorangan maupun korporasi.
Tindakan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing. Saat ini, Tim Penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.
Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM-Pidsus dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 April 2024.
Penindakan yang dilakukan oleh JAM PIDSUS semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar. Selain itu, JAM PIDSUS juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.
Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.
Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.
Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya.
Ada 16 tersangka atas kasus ini, yakni :
1.M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.
2.Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.
3.Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
4.Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
5.MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
6.Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
7.Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
8.Roberto Indarto (Dirut PT SBS)
9.Tamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
10.Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
11.Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
12.Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
13.Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
14.Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)
15.Herlina Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE
16.Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi. (Felix Sidabutar)