Nasional

Kejari Natuna Siapkan Dakwaan Darmanto, Tersangka Korupsi Bansos LSM Forkot

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013 atas nama tersangka Darmanto, dari penyidik Kepolisian Daerah Kepuluan Riau, Tanjungpinang, Selasa 23 April 2024..

Setelah dinyatakan lengkap (P21) dan dituangkan dalam berita acara penyerahan berkas dan tersangka, hari itu jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna memeriksa kesehatan tersangka Dar, yang merupakan mantan Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Natuna.

“Tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print-254/L.10.13/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, S.H.,M,H
melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna Maiman Limbong kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 23 April 2024.

“Hari ini kita melakukan pelimpahan tahap II atas perkara korupsi bantuan sosial untuk LSM Forum Kota Kabupaten Natuna. Tim jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan,” ujar Kasi Intel Maiman Limbong.

Kasi Intel Maiman Limbong menuturkan, adapun total Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut sebesar Rp1.777.500.000,- (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya setelah serah terima ini dilakukan, tanggun jawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa selaku penuntut umum Kejari Nantuna, sambil menunggu perampungan penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkakan ke pengadilan,” ujarnya.

Atas perbuatan Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button