Amicus Curiae “Malaikat” Pencari Keadilan

ADHYAKSAdigital.com –Amicus curiae dalam beberapa hari ini menjadi obrolan banyak pihak. Makhluk apakah amicus curiae? Amicus curiae yang berasal dari Bahasa Latin, diartikan sebagai “Sahabat Pengadilan”
Apa itu Amicus Curiae? Amicus curiae secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yang berarti friend of court atau sahabat pengadilan. Amicus curiae ini dikenal pertama kali dalam praktik pengadilan sejak awal abad kesembilan dalam sistem hukum Romawi Kuno dan berkembang di negara-negara dengan tradisi common law.
Amicus curiae adalah individu atau orang atau organisasi dan kelompok yang dalam suatu perkara hukum membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut.
Hakim pada pengadilan memiliki wewenang untuk menggunakan atau menolak Amicus Curiae dalam pertimbangan putusan hukum yang akan diberikan atas sebuah perkara yang sedang digelar persidangannya.
Amicus Curiae sebenarnya sudah dikenal di lingkungan peradilan, terutama dalam perkara-perkara penting yang mendapat perhatian publik. Tapi selama ini kurang akrab di telinga awam.
Amicus curiae tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara, tetapi hanya berkepentingan menyampaikan masukan informasi atau pemikiran terhadap kasus secara khusus, diminta atau tidak diminta oleh pengadilan. Setiap orang yang memiliki pengetahuan terkait suatu perkara berhak mengajukan diri sebagai amicus curiae.
Ada beberapa peristiwa, Amicus Curiae menghiasi proses peradilan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik di sejumlah daerah. Baik itu perkara pidana umum, maupun proses uji materil atas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Diantaranya adalah, Amicus curiae yang diajukan kelompok pegiat kemerdekaan pers kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto.
Amicus curiae dalam kasus “Prita Mulyasari” di Pengadilan Negeri Tangerang, dimana amicus curiae diajukan sebagai informasi pelengkap bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara Prita
Mulyasari.
Dalam No Perkara: 1269/PID.B/2009/PN.TNG, Kasus: “Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia, Pidana Penghinaan adalah Pembatasan Kemerdekaan Berpendapat yang
Inkonstitusional” Amicus Curiae (Komentar Tertulis) diajukan oleh : ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHIdan YLBHI, Oktober 2009.
Amicus curiae dalam kasus “Upi Asmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar dimana amicus curiae diajukan sebagai tambahan informasi untuk majelis hakim yang memeriksa perkara. Amicus Curiae (Komentar Tertulis) diajukan oleh: oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) April 2010.
Amicus Curiae yang diajukan untuk mendukung Peninjauan Kembali kasus Erwin Arnada. Amicus Brief (Komentar Tertulis) Untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung RI Pada Kasus Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia
Diajukan Oleh: Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Jakarta, 2011.
Amicus Curiae untuk Kebijakan Bailout Century. Amicus Curiae Kasus: “Pembunuhan Atas Indra Pelani di Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam Perkara Nomor: 75/PID. B/2015/PN. MBN DAN NOMOR: 76/PID.B/2015/ PN. MBN.
Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Dalam Kasus Florence Sihombing Pada Perkara Nomor 382/Pid.Sus/2014/PN.Yyk Di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Diajukan Oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), tahun 2015.
Amicus Curiae Dalam Sidang Perkara Pembunuhan Berencana Terhadap Aktivis Tani Salim Kancil Dan Tosan & Pelanggaran Izin Usaha Tambang Oleh PT. IMMS Dan Kepala Desa Selok AwarAwar, Hariyono, Di Pantai Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta,
Maret 2016.
Amicus Curie terkait Permohonan Praperadilan Ketetapan Penyampingan Perkara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (TAP-012/A/JA/03/2016 dan TAP-013/A/JA/03/2016) dalam Perkara
No. 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. dan Perkara No. 22/Pid.Prap/2016/ PN.JKT.SEL Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR),2016.
Selain beragam Amicus Curiae di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, Amicus Curiae juga dipraktekkan dalam berbagai perkara di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara – perkara di Mahkamah Konstitusi, posisi Amicus Curaie dinyatakan sebagai bukti/keterangan yang bersifat Ad Informandum.
Keberlakukan Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia pada umumnya
didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai undang-undang atau pasal-pasal yang kontroversial. (Felix Sidabutar/Saduran Berbagai Sumber)




