Komisi Informasi Publik Apresiasi Kinerja Pusat Penerangan Hukum Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Komisi Informasi Publik memberikan apresiasi atas kinerja baik Kejaksaan dalam hal publikasi kepada masyarakat melalui media yang beragam.
“Era keterbukaan informasi publik, mengharuskan lembaga negara, termasuk Kejaksaan RI untuk terus membenahi diri dalam pelayanan informasi publik. Diperlukan pembaharuan dan inovasi, sehingga informasi yang disampaikan dimengerti masyarakat luas,” ujar Ketua Komisi Informasi Publik Prof. Dr. Donny Yoesguantoro dalam kunjungan silaturahmi KIP dengan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta,Jumat 19 April 2024.
Hari itu, Komisi Informasi Publik sengaja berkunjung ke Kejaksaan Agung dalam rangka membangun koordinasi dan sinergitas antara kedua lembaga negara ini, khususnya dalam mengkampanyekan keterbukaan informasi publik yang menjadi atensi untuk direaliasikan lembaga negara, termasuk Kejaksaan RI.
Pertemuan yang di gelar di ruangan kerja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana ini, Komisi Informasi Publik memuji Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang penegakan hukum yang konsisten memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna membangun sadar hukum dan menjauhi hukuman.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pusat Penerangan Hukum ialah divisi marketing dari Kejaksaan RI. Menurutnya, apabila informasi yang diterima tidak cepat dan akurat maka jajaran Puspenkum akan kesulitan untuk menyampaikan informasi ke masyarakat.
“Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI adalah Mata, Telinga dan Lidah Adhyaksa. Peran sentral satuan kerja ini mengharuskan untuk selalu adaptif, kreatif dan berinovasi, sehingga pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI mudah dipahami dan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik atas kinerja Kejaksaan,” ujar Ketut Sumedana.
Di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, kanal-kanal informasi Kejaksaan di berbagai media diupayakan secara kontinuitas dan efektif. Mulai dari, media elektronik, media massa, hingga media sosial agar kebutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi oleh seluruh segmen/kalangan. Masyarakat cukup dengan mengakses media sosial dan media digital sudah dapat menerima informasi secara cepat dan akurat.
Kapuspenkum juga menegaskan bahwa kinerja yang baik tanpa dibarengi dengan publikasi yang kreatif tentu tidak akan tersampaikan pesannya. Terlebih lagi, masyarakat digital saat ini terus berkembang tanpa batas waktu, jarak, dan ruang. Kapuspenkum berharap kanal-kanal informasi yang ada harus dimanfaatkan dengan baik oleh Kejaksaan dan jajarannya.
Turut hadir dalam giat kunjungan ini yakni Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Dr. Andrie W. Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.
Sedangkan rombongan dari Komisi Informasi Publik, yakni Komisioner Komisi Informasi Publik, Samrotunnajah Ismail dan Tenaga Ahli KIP, Aditya Nuriya Sholikhah. (Felix Sidabutar)