Kejari Palembang Segera Sidangkan Perkara Korupsi Asrama Mahasiswa Yogya
Berkas Perkara Tersangka Oknum Notaris P21

ADHYAKSAdigital.com –Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka EM, oknum notaris dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, berupa tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa di Kota Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta, ke Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat 19 April 2024.
“Hari ini kita melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka EM (Selaku Notaris di Palembang) kepada bidang penuntutan Kejaksaan Negeri Palembang. Dengan demikian, penanganan perkara ini selanjutnya menggelar persidangannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noerdenny SH.MH didampingi Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 19 April 2024.
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II penuntutan, penanganan perkara dugaan korupsi itu, khususnya atas nama tersangka EM, oknum notaris ini selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke PN Tipikor Palembang guna digelarnya persidangan perkara tersebut.
“Penyidikan dugaan korupsi ini, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka, yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW,” tutur Nordenny.
Aspidsus Abdullah Noerdenny menjelaskan, peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang membuat akta 97 dengan memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Kota Yogjakarta.
Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan tengah menyiapkan jadwal penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka EM ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk digelarnya persidangan perkara pidana korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel berupa Asrama Mahasiswa di Yogkarta tersebut.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan kelengkapan berkas dan barang bukti, perkara ini kita nyatakan P21,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede SH.MH seusai pelimpahan tahap II penyidik Pidsus Kejati SUmsel kepada bidang penuntutan Kejari Palembang.
Adapun Perbuatan Tersangka EM melanggar :
-Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
-Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)