Kejari Palembang Siapkan Dakwaan HZ, Tersangka Korupsi KONI Sumsel

ADHYAKSAdigital.com –Penanganan dugaan korupsi pengelolaan dan pengunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, dengan tersangka Hendri Zainuddin, akhirnya tuntas. Penyidikannya telah rampung dan dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 orang tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI SUmsel tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5 miliar ini.
Mantan Ketua KONI Ahmad Thahir dan mantan Sekretaris KONI Sumsel Suparman Roman sebagai tersangka. Bahkan keduanya ditahan untuk proses penyidikan. Sementara tersangka HZ, ketua KONI Sumsel aktif baru menyusul dilakukan penahanan.
Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan tengah menyiapkan jadwal penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka HZ ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk digelarnya persidangan perkara pidana korupsi dana hibah KONI Sumsel tersebut.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan kelengkapan berkas dan barang bukti, perkara ini kita nyatakan P21,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Johnny William Pardede SH.MH seusai pelimpahan tahap II penyidik Pidsus Kejati SUmsel kepada bidang penuntutan Kejari Palembang, Selasa 16 April 2024.
Ditambahkan, serah terima tersangka HZ dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Selanjutnya setelah serah terima ini dilakukan, tanggun jawab tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa selaku penuntut umum Kejari Palembang, sambil menunggu perampungan penyusunan dakwaan dan segera dilimpahkakan ke pengadilan,” ujar jaksa senior anak Medan ini.
Adapun Perbuatan tersangka melanggar :
Kesatu :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau
Kedua :
Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)