Nasional

Akhirnya, Kejati Sumsel Tahan Ketua KONI Sumsel

ADHYAKSAdigital.com –Setelah sempat menunda penahanannya , sehubungan Pemilu lalu, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya melakukan penahanan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin, Palembang, Selasa 16 April 2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noerdenny SH.MH didampingi Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari menuturkan, hari itu pihak melakukan penahanan terhadap HZ, salah satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Sumsel yang bersumber dari APBD 2021.

“Hari ini kita melakukan pelimpahan tahap II berkas, tersangka dan barang bukti ke penuntutan Kejari Palembang,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noerdenny.
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II penuntutan, penanganan perkara dugaan korupsi itu, khususnya atas tersangka HZ selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke PN Tipikor Palembang guna digelarnya persidangan perkara tersebut.

Aspidsus Noerdenny menambahkan, penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Sumsel 2021 ini.

” Dua tersangka sebelumnya telah kita tahan dan telah berproses dalam persidangan di PN Tipikor Palembang. Informasinya majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap keduanya,” ujar Aspidsus.

Ketua KONI Sumsel, HZ baru hari ini dilakukan penahanannya. Penetapan penahanannya berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Nomor 1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tertanggal 16 April 2024.
” Tersangka HZ kita lakukan prnahanan di Rutan Kelas I Palembang untuk masa tahanan 20 hari sejak 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024,” terang Aspidsus.

Kasi Penkum Vanny YES menambahkan, adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button