Nasional

Lebaran, Momentum Tumbuhkan Kembali Etika dan Moral

ADHYAKSAdigital.com –Hari ini, Rabu 10 April 2024, umat Islam bersukacita merayakan Hari Idul Fitri 1445 Hijriah. Setelah satu bulan penuh menjalankan ibadah Ramadhan, berpuasa makan dan minum, intropeksi dan kontemplasi atas perjalanan hidup menuju kehidupan lebih baik dari sebelumnya.

Bersamaan dengan itu, Idul Fitri atau Lebaran menjadi perenungan komitmen pribadi, mengajak kita untuk kembali menumbuhkan etika dan moral dalam keseharian. Mengapa menjadi penting
hal ini diingatkan?

Pasalnya, dalam beberapa kesempatan akhir-akhir ini, banyak tokoh masyarakat, ulama dan akademisi yang menyoroti degradasi etika dan moral sebagian masyarakat, termasuk penyelenggara negara tidak terkecuali aparat penegak hukum.

Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga dan alat negara di bidang penegakan hukum menjadi primadona bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan profesional, berintegritas dan berhati nurani.

Sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan tugas dan wewenang serta perilaku hidup sehari-hari, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.

Kode Etik Jaksa adalah serangkaian aturan dan norma yang mengatur mengenai profesi hukum jaksa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparatpenegak hukum di Indonesia.Tanpa moralitas, hukum adalah kosong. Karena itu, hukum harus selalu diukur dengan norma moral.

Moral merupakan pengertian tentang mana hal yang baik dan mana hal yang tidak baik.
Sedangkan etika itu sendiri adalah tingkah laku yang dilakukan oleh manusia berdasarkan hal-hal yang sesuai dengan moral tadi. Nilai moral itu kejujuran, keadilan, toleransi, kebaikan hati, dan tanggung jawab.

Etika dalam profesi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan. Sehingga etika dalam profesi hukum merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan.

Hukum yang dibangun tanpa landasan moral dan agama akan menimbulkan kehancuran dalam masyarakat. Hubungan hukum dan moral sangat erat dan akan mendatangkan manfaat yang baik
bagi masyarakat.

Insan Adhyaksa diingatkan untuk terus menjalankan komitmen bersama selaku aparat penegak hukum. Jaksa diminta membangun kesadaran dan konsistensi dalam merepresentasikan alat negara yang selalu hadir untuk mengurus, melayani, melindungi, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Para jaksa tidak boleh membeda-bedakan suku, agama, dan golongan. Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab penegakan hukum pun dituntut untuk tetap menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan kemanfaatan.

Insan Adhyaksa dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung atau tidak langsung, bagi diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun.

Meminta dan atau menerima hadian dan atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapa pun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung. Jaksa dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung.

Jaksa dilarang melakukan pemufakatan secara melawan hukum dengan para pihak dalam yang terkait dalam penanganan perkara. Selanjut, jaksa dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.Merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara.

Jaksa dilarang menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan atau psikis. Menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau dipercaya telah didapatkan melalui cara yang melanggar hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin tiada henti mengingatkan jajarannya untuk menjaga profesionalitas, integritas dan hati nurani dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.

Jaksa Agung mengimbau seluruh anak buahnya agar senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala. Pimpinan masing-masing satuan kerja menerapkan pengawasan melekat terhadap jajarannya.

Langkah itu meliputi kebijakan yang sudah dan sedang dilakukan, mencegah terjadinya kegagalan dan menghindari kemungkinan terulangnya peristiwa kejadian negatif di masa lalu, khususnya yang memerlukan pembenahan, penertiban, koreksi dan perbaikan.

Etika dan moral menjadi penting untuk menunjukkan keberhasilan institusi lembaga kejaksaan. Hal ini semata-mata bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat Jaksa sekaligus untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia.

Mohon Maaf Lahir dan Batin !


Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button