Gelapkan Polis Asuransi, Heru Menangis Minta Ampun dan Maaf
ADHYAKSAdigital.com –Memiliki tanggung jawab menghidupi keluarga, khususnya anak yang masih kecil-kecil menjadi kewajiban seluruh orang tua. Memiliki sumber pendapatan menjadi idaman semua orang tua agar mampu memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya.
Didorong untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagian masyarakat harus rela melakoni pekerjaan tanpa mengenal lelah, menghilangkan rasa malu tanpa peduli harga diri, pontang panting penuh keringat, terkadang nyawa pertaruhannya.
Bahkan harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Mengapa bisa berurusan dengan aparat hukum, ternyata pekerjaan yang dilakoni bertentangan dengan norma hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Heru Rahman, Warga Lebak, Provinsi Banten harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan?
Dihadapkan kondisi istri tengah hamil tua dan segera persalinan kelahiran anaknya, Heru yang berprofesi sebagai agen atau sales pada salah satu perusahaan asuransi nekat menggelapkan polis asuransi milik warga, nasabah asuransi.
Dia nekat mencairkan uang premi asuransi secara bertahap dengan total Rp.33 juta, yang dia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membiayai sekolah anak serta untuk biaya operasi persalinan istri.
Rumiyati, si pemilik polis asuransi tidak terima dengan aksi nekat Heru Rahman ini. Kepercayaan yang diberikan disalahgunakan. Rumiyati mengadu ke APH Kepolisian setempat dan berharap adanya keadilan atas peristiwa yang menimpanya.
Kepolisian setempat lantas memproses pegaduan Rumiyati ini. Berdasarkan proses yang dilakukan dan dikuatkan dengan pengakuan dan bukti lainnya, Heru Rahman ditetapkan sebagai tersangka penggelapan yang melanggar Pasal 362 dan 372 KUHP.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kejari Lebak memproses, meneliti dan mempelajari perkara pidana atas nama tersangka Heru Rahman ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari SH.MH terenyuh mendapati berkas perkara pidana ini dari jajaran jaksa bidang Pidana Umum. Hati nurani jaksa perempuan ini berbicara ketika mempelajari perkara penggelapan polis asuransi ini.
Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana penggelapan polis asuransi yang dilakukan Heru Rahman dengan Rumiyati,selaku korban.
Niatan mulia Mayasari sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Rumiyati selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Heru Rahman. Heru mengakui kesalahannya dan menangis mohon ampun dan maaf. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kajati Banten, Dr. Didik Farkhan untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin
“Lewat gelar perkara, Kamis 4 April 2024, Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Lebak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Lebak, Mayasari kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 5 April 2024.
Kejari Lebak akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara pidana ringan dengan tersangka Heru Rahman. Mayasari menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)