Nasional

Andri Juliansyah, Bapak RJ OKU Timur

ADHYAKSAdigital.com –Menyebut nama Andri Juliansyah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenalnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.

Kepemimpinan Andri Juliansyah dalam satu tahun jabatannya di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur mampu menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis.

Khusus dalam penegakan hukum pidana ringan , Andri Juliansyah diberi gelar sebagai Bapak Restorative Justice Kabupaten OKU Timur. Apa pasal?
Kejaksaan Negeri OKU Timur mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menerapkan Keadilan Restoratif perkara pidana ringan.

Andri Juliansyah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan mampu mengimplementasikan visi-misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif.

Eko Haryanto bin Mujiono dan Niken Rifkiawan bin Sutopo akhirnya bisa bebas dari jeratan pidana atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya terhadap salah seorang warga setempat.
Kejari OKU Timur menghentikan proses hukum atas perkara pidana yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Kk-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ini, landasannya penerapan keadialn restoratif.

“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Alhamdulillah, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Kamis, 4 April 2024,” ujar Kajari OKU Timur, Andri Yuliansyah kepada ADHYAKSAdigital, Jumat, 5 April 2024.

Kajari OKU Timur, Andri Yuliansyah menyebutkan, penegakan hukum humanis atas perkara ini adalah komitmen pihaknya dalam mengimplementasikan penerapan Keadilan Restoratif yang di gaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button