Nasional

Lukman Hakim Implementasikan Penegakan Hukum Humanis

4 Perkara Pidana Ringan Dihentikan

ADHYAKSAdigital.com –Pelayanan dan penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menerapkan Keadilan Restoratif perkara pidana ringan.

Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan. Hati nurani dan memanusiakan manusia kini menjadi doktrin yang digelorakan Kejaksaan RI dalam penegakan hukumnya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan.

Dr. Lukman Hakim Tuasikal SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Aceh mampu mengimplementasikan visi-misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif.
Ada 4 (empat) berkas perkara pidana ringan dihentikan penuntutannya, yakni Tersangka Heriyadi bin Abdul Salam, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka Muhammad Zarawil bin Syarifuddin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Selanjutnya, Tersangka Wardi bin Armansyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Terakhir, Tersangka Nasruddin als Rul bin Ismail, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Kajari Aceh Timur Lukman Hakim tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara korban dengan para tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Aceh Timur lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Kajati Aceh Joko Purwanto dan Asisten Pidana Umum Djamaluddin untuk diteruskan ke Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr. Fadil Zumahana Harahap atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Aceh Timur atas empat perkara pidana ringan ini.

“Dalam gelar perkara melalui virtual, Selasa 2 April 2024, JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui usulan kita. Empat berkas perkara ini dihentikan penuntutannya. JAM Pidum Fadil Zumhana memerintahkan kita untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2 RJ),” ujar Kajari Aceh Timur Lukman Hakim didampingi Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 4 April 2024.
Lukman Hakim, jaksa pria keturunan Ambon ini menyebutkan, penegakan hukum humanis atas perkara ini adalah komitmen pihaknya dalam mengimplementasikan penerapan Keadilan Restoratif yang di gaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button