Jaksa Agung Lantik Rudi Margono Jabat Kajati DKI Jakarta

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah Dr. Rudi Margono SH. M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 April 2024.
Rudi Margono menggantikan Dr. Narendra Jatna sebagai Kajati DKI Jakarta. Narendra Jatna sendiri beberapa waktu lalu telah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kejaksaan RI.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Teguh Subroto, SH.MH sebagai Kajati Kepulauan Riau. Teguh Subroto menggantikan posisi Rudi Margono sebagai Kajati Kepri. Dia sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kemudian, Jaksa Agung juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Agus Salim SH.MH sebagai Kajati Sulawesi Selatan. Agus Salim menggantikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH yang mendapat promosi jabatan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan RI.
Selanjutnya, Jaksa Agung melantik dan mengambil sumpah jabatan Bambang Hariyanto SH.M.Hum sebagai Kajati Sulawesi Tengah. Dia menggantikan Agus Salim sebagai Kajati Sulteng. Bambang sendiri sebelumnya menjabat Kabiro Perlemkapan pada JAM Pembinaan.
Terakhir, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan RD Mohammad Teguh Darmawan, SH.MH sebagai Kajati Kepulauan Bangka Belitung. Dia menggantikan Asep Maryono SH sebagai Kajati Babel.
Asep Maryono dimutasi menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada JAM Pembinaan Kejagung di Jakarta. RD Mohammad Teguh Darmawan sendiri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hari ini ada 5 (lima) jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya, diantaranya, Kajati DKI Jakarta, Kajati Sulawesi Selatan, Kajati Kepulaaun Riau, Kajati Sulawesi Tengah dan Kajati Kepulauan Bangka Belitung.
Pelantikan dan pengambil sumpah jabatan terhadap ke lima orang pejabat Eselon II Kejagung ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI NOMOR 86 TAHUN 2024 tanggal 18 Maret 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam SK Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, ada 9 (sembilan) pejabat eselon II (dua), diantaranya 5 (lima) Kepala Kejaksaan Tinggi yang tersebar di Satuan Kerja di daerah. (Felix Sidabutar)




