Modus Traktir Cewek, Motor Malah Dibawa Kabur

ADHYAKSAdigital.com –Bulan suci Ramadan tahun ini, sebagai umat, tentunya berada pada posisi refleksi dan merenung atas seluruh perilaku, baik dan buruknya. Momen Ramadan kita manfaatkan untuk semakin mempererat silaturahmi kepada sesama.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau mampu menyatukan hubungan silaturahmi yang pernah retak diantara sesama warga setempat. Lewat penegakan hukum humanis dalam penerapan keadilan restoratif.
Penegakan hukum humanis Kejaksaan Negeri Pekanbaru patut diapresiasi. Apa pasal? Lewat penerapan keadilan restoratif, Panji (28), seorang tersangka tindak pidana penggelapan akhirnya bebas dari ancaman pidana. Kejari Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara pidana penggelapan dengan tersangka Panji.
Panji harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa pasal? Pria penggangguran ini ditenggarai melarikan sebuah sepeda motor milik Widia (20), perempuan kenalannya. Berawal pertemuan di salah satu warung dan hendak mentraktir biaya makan dan minum saat itu.
Panji mengaku tidak membawa uang saat itu, dan hendak mengambil uang ke salah satu ATM Bank yang tidak jauh dari warung, Panji meminta perempuan kenalannya ini untuk meminjamkan sepeda motor miliknya dengan alasan untuk ke salah satu ATM. Perempuan kenalannya ini pun menyanggupi dan meminjamkan sepeda motornya.
! Berharap ditraktir, ini malah buntung. Modus Panji ini rupanya hanya jebakan , dia berhasil menguasai sepeda motor Widia. Panji tidak kunjung kembali ke warung bersama sepeda motor miliknya. Panji berniat menjual sepeda motor ini.
Tak terima peristiwa yang dialaminya, Widia segera bergegas ke Kantor Kepolisian setempat dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Dengan dibantu aparat Kepolisian setempat, Widia mendatangi kamar kost Panji. Syukurnya, sepeda motor miliknya belum sempat di jual, masih ada dan terparkir di kamar kos Panji.
Nahas! Panji pun digiring ke kantor polisi dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan aksi nekat yang dilakukannya dengan membawa pergi sepeda motor milik perempuan kenalannya. Dia ditetapkan menjadi tersangka yang diduga melakukan pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyidik kepolisian melimpahkan berkas, barang bukti dan Panji sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya. Kejari Pekanbaru memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.
Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Asep Sontani Sunarya, SH. CN . Tergerak dilandasi hati nurani Asep Sontani Sunarya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru berinisiasi memediasi perdamaian antara pelaku penggelapan dengan korban pemilik sepeda motor.
Penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif Kejari Pekanbaru menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan. Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil.
“Widia selaku korban mau menerima permintaan maaf dari tersangka Panji. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. Mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan,” tutur Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 3 April 2024
Kejari Pekanbaru mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas dan Pelaksana Tugas Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Martin Hasibuan untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selain telah terjadi adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, alasan pengusulan penghentian penuntutan perkara ini karena tersangka baru pertama sekali melakukan tindak pidana. Syarat untuk mendapatkan Keadilan Restoratif atas perkara ini telah terpenuhi.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana melalui gelar perkara, Selasa 2 April 2024. Beliau memerintahkan Kejari Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata pria Akang Sunda, Jawa Barat ini.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)