Nasional

5 Buronan Kejati Papua Barat Akhirnya Tertangkap

ADHYAKSAdigital.com –Tiada kata lelah, telah menjadi doktrin bagi tim tangkap buron Kejaksaan Republik Indonesia. Buronan yang masuk di dalam daftar pencarian orang (DPO) dipastikan akan diamankan dan ditangkap.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Bardan SH.MH sebagai pihak yang diberikan tugas untuk memburu para buronan di satuan kerja di daerah bergerak cepat mendata, mendeteksi, melakukan koordinasi dan mengamankan para buronan untuk segera diamankan dan ditangkap.

Terbaru, 5 (lima) orang buronan terpidana perkara pidana perikanan dari Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat berhasil diamankan dari persembunyiannya di daerah Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin 1 April 2024.
“Atas koordinasi yang solid antara tim tangkap buron Kejati Papua Barat dan Kejati Sulawesi Selatan, ke lima orang buronan ini berhasil kita amankan. Hari ini akan kita bawa ke Manokwari, Papua Barat untuk dilakukan eksekusi hukuman terhadap kelimanya berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ujar Asintel Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 2 April 2024.

Kelima orang buronan yang diamankan itu, masing-masing atas nama inisial, AI (43), kemudian M (56), S (50), A (38) dan terakhir inisial S (38), kelimanya warga Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan putusan Pengadilan, masing-masing terpidana yaitu:

1. Terpidana AI, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1930K/Pid.Sus/2019 Tanggal 04 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/Pid.Sus/PRK/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print137/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

2. Terpidana M, Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 4/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 16 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 123/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:Print-136/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”

3. Terpidana S, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1928K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 10/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 127/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print131/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.
4. Terpidana A, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 /Pid.Sus/2019 Tanggal 20 September 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 5/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 25 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print134/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

5. Terpidana S, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1929 /Pid.Sus/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print139/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button