Lewat Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Miskinkan Koruptor dan Mafia
Oleh: Praden Kasep Simanjuntak, SH.MH

ADHYAKSAdigital.com –Guna menunjang optimalisasi dan peningkatan kinerja dalam pelayanan dan penegakan hukumnya, Kejaksaan Republik Indonesia membentuk satuan kerja Badan Pemulihan Aset. Lembaga ini dikepalai oleh Dr. Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, setingkat pejabat eselon I (satu).
Pembentukan organisasi baru ini berdasarkan PERPRES NO. 15 TAHUN 2024 JO. PERPRES NO. 38 TAHUN 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan UU NO. 11 TAHUN 2021 JO. UU NO. 16 TAHUN 2024 Tentang Kejaksaan RI.
Badan Pemulihan Aset sendiri mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pemulihan Aset merupakan fungsi pendukung terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus. Kondisi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Banyak pihak memberikan apresiasi atas pembentukan satuan kerja Kejaksaan ini. Berharap kehadiran Badan Pemulihan Aset dapat memaksimalkan tugas Kejaksaan RI dalam pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dari perkara yang diusut.
Masyarakat luas memberikan apresiasi atas penegakan hukum Kejaksaan, khususnya dalam penanganan kasus pidana korupsi dan pidana lainnya, mengembalikan kerugian keuangan negara dan membebankan biaya ganti rugi atas tindak pidana.
Peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum dalam pelayanan dan penegakan hukum atas wewenang yang diatur dalam ketentuan hukum sebagai Aparat Penegak Hukum bertindak sebagai penuntut dan eksekutor.
Kejaksaan RI melakukan eksekusi dan melelang terhadap rampasan aset yang diputuskan pengadilan atas perkara pidana, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, pidana lainnya.
Badan Pemulihan Aset menjadi satker yang diberi tugas, pokok dan fungsi dalam menelusuri, menyita, merampas, menghitung dan melelang barang dan aset yang berasal dari tindak pidana. Selanjutnya hasil penyitaan dan pelelangannya disetorkan kepada negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PNBP itu , lewat pengembalian kerugian keuangan negara dalam pidana korupsi, pemulihan kerugian keuangan negara, penyitaan aset pidana tipikor, lelang rampasan barang bukti pidana umum dan tipikor, hingga ganti rugi perkara pidana umum dan tipikor, serta penerimaan lainnya yang diatur dalam ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Jaksa Agung menyampaikan dewasa ini menuntut insan Adhyaksa untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia yang serba canggih dan modern. Selaras dengan hal itu, maka modus operandi dan corak tindak pidana yang akan dihadapi ke depan akan semakin kompleks.*****
NB: Tulisan ini adalah tesis sebagai mahasiswa Pasca Sarjana FH Universitas Mulawarman
Penulis adalah Jaksa pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumatera Barat