Nasional

Kesucian Bulan Ramadhan dan Penegakan Hukum

Oleh: Rido Pradana, S.H.

ADHYAKSAdigital.com –Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh kesucian karena pada bulan tersebut umat Islam akan meningkatkan dan memperbaiki amal ibadahnya. Pada bulan Ramadhan umat Islam menjalani ibadah puasa yang merupakan ibadah yang sangat mulia dan termasuk salah satu rukun Islam yang ketiga.

Selain ibadah puasa yang bersifat fardhu, juga terdapat berbagai ibadah sunnah lainnya yang dilakukan umat Islam pada bulan Ramadhan yang nilai pahalanya berlipat ganda dari pada bulan lainnya. Sebagai bulan yang suci, umat Islam akan mendekati segala kebaikan yang bernilai pahala dan menjauhi segala bentuk keburukan yang bernilai dosa.

Layaknya seperti melaksanakan ibadah puasa yang dilakukan pada bulan suci Ramadhan, maka praktik penegakan hukum juga dapat direfleksikan sebagai ibadah puasa yang mana aparat penegak hukum harus menahan segala bentuk ucapan dan perbuatan yang dapat mencederai keadilan dan kebenaran yang akan bernilai dosa. Suatu hal yang dapat diketahui umum bahwa dalam dunia penegakan hukum di Indonesia masih terdapat praktik kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang mencederai keadilan dan kebenaran.

Kepada orang-orang beriman yang merupakan aparat penegak hukum, dalam salah satu firman Allah SWT dalam Q.S. al-Maidah ayat 8 mengatakan yang terjemahannya “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.

Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Jelas bahwa dalam Q.S. al-Maidah ayat 8 tersebut, aparat penegak hukum diserukan untuk menegakkan kebenaran karena Allah SWT dan Allah SWT Maha Mengetahui apa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Perwujudan kesucian dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum dapat dilihat dari lembaga Kejaksaan yang berdasarkan UU Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Irah-irah “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” selalu menjadi landasan para jaksa dalam setiap pelaksanaan tugasnya di bidang penuntutan yang bertujuan untuk menegakkan hukum.

Artinya secara implisit tugas penuntutan itu dilakukan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa untuk menegakan keadilan dan kebenaran. Sejalan dengan itu, doktrin Kejaksaan “Tri Krama Adhyaksa” yaitu Satya, Adhi dan Wicaksana yang secara eksplisit juga menuntut dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, demi kesetiaan dan kesempurnaan bertugas para jaksa, harus bersumber serta bertanggungjawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Serangkaian perbuatan untuk melakukan penegakan hukum bukanlah suatu rangkaian yang sederhana dan singkat. Dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), penegakan hukum dimulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan hakim.

Lembaga Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang dari dimulainya penyidikan hingga pelaksanaan putusan hakim terlibat secara aktif untuk melaksanakan tugas di bidang penuntutan. Dalam melaksanaan serangkaian tugas tersebut, tentu terdapat berbagai godaan yang dapat menggoda hawa dan nafsu untuk melakukan perbuatan dosa yang dapat mencederai keadilan dan kebenaran.

Sehingga dengan irah-irah “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka serangkaian perbuatan untuk melakukan penegakan hukum dapat dijaga kesuciannya karena berlandaskan irah-irah Ketuhanan Yang Maha Esa yang selalu mengingatkan para jaksa dan aparat penegak hukum lainnya bahwa setiap perbuatannya dalam penegakan hukum dilandasi dan diawasi Tuhan Yang Maha Esa dan setiap perbuatan dosa yang mendorong ketidakadilan akan diadili di akhirat nanti karena tidak dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan benar.

Oleh karena itu sama halnya dengan menjaga kesucian dalam bulan Ramadhan yang mana umat Islam berpuasa untuk menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit matahari sampai tenggelam matahari, maka serangkaian perbuatan dalam melaksanakan penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang dimulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan hakim harus dapat menghindari segala bentuk ucapan dan perbuatannya yang dapat menderai keadilan dan kebenaran.

Memang Allah SWT tidak selalu akan menghakimi secara langsung di duniawi ketika aparat penegak hukum mencederai keadilan dan kebenaran, namun balasan tersebut akan dihakimi di akhirat nanti sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam Q.S. Shad ayat 26 mengatakan yang terjemahannya “Wahai Dawud, Sesungguhnya engkau Kami jadikan sebagai khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia secara adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehingga akan menyesatkan engkau dari jalan Allah.

Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapatkan azab yang berat disebabkan karena mereka melupakan hari perhitungan.” Dari firman Allah SWT dalam Q.S. Shad ayat 26 tersebut, jelas Allah SWT akan memberikan azab yang berat terhadap perbuatan yang mencederai penegakan hukum yang adil dan benar.

Dengan demikian sebagai refleksi di bulan Ramadhan yang penuh kesucian ini, untuk menumbuhkan jiwa semangat penegakan hukum (the spirit of enforcement) yang suci bagi semua aparat penegak hukum.

Maka sepatut dan selayaknya semua aparat penegak hukum dapat menganggap bahwa penegakan hukum adalah serangkaian perbuatan yang penuh kesucian dan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa demi keadilan dan kebenaran yang harus dijaga dari segala perbuatan yang menimbulkan dosa hingga proses penegakan hukum itu berakhir pada suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang mencerminkan keadilan dan kebenaran. *****

Penulis adalah Jaksa Fungsional pada Kejari Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button